WANPRESTASI, atau sering disebut cedera janji, adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur. Sehingga menimbulkan akibat tidak terlaksananya prestasi yang diperjanjikan.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Prestasi adalah kewaÂjiban yang harus diÂpenuhi debitur dalam setiap perjanjian. BerÂdasarkan Pasal 1234 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) wujud prestasi meliputi tiga macam, yakni : a. Memberikan sesuatu; b. Berbuat sesuatu, d. Tidak berÂbuat sesuatu. Sedangkan sifat prestasi meliputi : a. Sudah diÂtentukan; b. Memungkinkan unÂtuk dipenuhi oleh pihak debitur; c. Tentang segala sesuatu yang halal dan tidak bertentangan dengan undang-undang; d. MeruÂpakan bentuk perbuatan atau serangkaian perbuatan, dan e. Bermanfaat bagi kreditur.
Wanprestasi bisa terjadi karena debitur sengaja, lalai, dan overmacht/ force majeur (keÂadaan memaksa), sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi prestasi. Debitur dikatakan wanÂprestasi bila memenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut ini, yakni : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetaÂpi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak sepÂerti yang diperjanjikan; d. MelakÂsanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Wanprestasi membawa serta akibat hukum, diantaÂranya : a. Membayar ganti kerugian(schadevergoeding) keÂpada kreditur (Pasal 1243 KUHÂPdt) . Ganti rugi yang dimaksud bisa dalam wujud biaya, rugi, dan bunga ; b. Pembatalan perÂjanjian (Pasal 1266 dan 1267 KUHÂPerdata); c. Peralihan resiko. SeÂjak terjadinya wanprestasi, maka segala resiko atas barang yang diperjanjikan beralih kepada debitur (Pasal 1237 ayat 2 KUHÂPdt); d. Membayar biaya perkara jika sampai diperkarakan di pengadilan
Namun demkian, bila wanÂprestasi itu terjadi karena faktor keadaan yang memaksa (overÂmacht/forcemajeur) absolut, misalnya : gempa bumi, banjir bandang , tanah longsor, tsuÂnami dsb. Debitur tidak perlu membayar ganti rugi. DisampÂing itu kreditur tidak berhak atas pemenuhan prestasi, juga secara otomatis demi hukum bebas dari kewajibannya untuk menyÂerahkan kontra prestasi. Hal ini dapat dipahami dari ketentuan yang terdapat pada Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















