Untitled-12Surat peringatan terakhir yang dilayangkan Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor kepada pihak pengembang Sailendra Residence untuk membongkar empat kapling bangunan dalam memenuhi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) diapresiasi Komisi A DPRD Kota Bogor.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad As­wandi mengatakan, pi­haknya terus memoni­toring apakah Sailendra memenuhi ultimatum dari Diswas­bangkim dalam jangka waktu satu minggu untuk membongkar empat kavling atau tidak. “Apabila tidak dibongkar, tentu komisi A akan me­manggil tiga SKPD yang berkaitan dengan hal ini,” katanya kepada BO­GOR TODAY, kemarin.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo men­gatakan dirinya siap untuk men­egakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011. “Fungsi saya disini kan sebagai penegak Perda, apabila ada yang tidak sesuai dengan aturan ya kita bongkar saja, apabila telah di­berikan waktu oleh Wasbangkim untuk membongkar empat kavling untuk memenuhi RTH ya harus di­lakukan, apabila tidak dilakukan kita akan bongkar itu dengan rekomen­dasi dari dinas terkait tentunya,” ujarnya kemarin.

BACA JUGA :  Taktik Jitu dan Profesionalisme Ala Shin Tae-yong

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Ka­bid Wasdal) pada Wasbangkim Kota Bogor, Agnes Andriani Kartikasari mengatakan, waktu yang diberikan sepekan dirasa cukup untuk meny­elesaikan pelanggaran pembangu­nan. Ia juga meminta pihak Sailendra menyesuaikan pembangunan sesuai siteplan yang telah ditentukan.

“Kami berikan waktu seminggu untuk menyelesaikan pelanggaran. Setelah itu kita lihat apakah mereka (pihak Sailendra, red) benar-benar menyesuaikan siteplan atau tidak,” ujar Agnes kepada awak media, ke­marin.

Jika rekomendasi wasbangkim tidak dijalankan hingga batas waktu yang telah ditentukan, lanjut dia, pihaknya akan mengambil langkah tegas. Penindakan tersebut bisa berupa teguran maupun pelimpahan kepada penegak perda.

BACA JUGA :  Tukang Kasur Keliling di Sampang Cabuli Bocah 6 Tahun hingga Trauma

“Wasbangkim juga akan melan­jutkan tindakan apabila pengembang tidak memenuhi komitmennya. Kita lihat dalam seminggu ini dulu,” jan­jinya.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Bogor akan memanggil dinas-dinas terkait, di antaranya Dinas Wasbangkim, BPPT-PM hingga Sat­pol PP selaku penegak perda. Akan tetapi, Agnes mengaku belum ada surat pemanggilan yang masuk hing­ga saat ini. “Kalau ada pemanggilan kami akan bersedia, tapi sampai sek­arang belum ada surat yang masuk,” kata Agnes.

Terpisah, Direktur Marketing Sailendra Residence, Ira Mesra men­gaku segera menyiapkan empat ka­vling untuk dijadikan RTH. Artinya, pondasi tersebut akan dibongkar. “Sesuai pernyataan yang dibuat me­lalui Dinas Wasbangkim beberapa waktu lalu, kami akan menjalankan komitmen untuk membuat RTH,” janjinya.

(Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================