CIBINONG, TODAYÂ – Dinas Pengelola Keuangan dan Barang Daerah (DPKB) memberlakukan sistem pencairan yang sama terÂhadap alokasi dana makan dan minum (mamin) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, meski hal itu dinilai sejumlah pihak cukup riskan menjadi ladang mark-up.
Menurut Direktur Center for Budjet Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, seharusnya DPKB janÂgan cuma mencairkan dana saja. Namun juga menganalisa kembaÂli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau SPJ dari dinas yang hendak mencairkan uang mamin
“Bukan dibedakan. Tapi lebih teliti lagi. Siapa tau, kwitansi-kwitansinya di markup atau yang disampaikan tidak sesuai aslinya atau ada dua kwitansi. MakanÂya harus di rechecking,†kata Uchok, Selasa (10/5/2016).
Uchok menambahkan, untuk mengurangi peluang upaya koÂrup, sebaiknya anggaran mamin yang mencapai lebih dari Rp 150 miliar dalam APBD 2016. “Lebih baik dialokasikan untuk yang lebih spesifik dan efeknya bisa diÂrasakan masyarakat,†tukasnya.
Sementara Kepala DPKBD, Rustandi menjelaskan, dana maÂmin sama seperti pencairan dan lainnya. Yakni, SP2D bisa cair dalam dua hari setelah dinas meÂnyerahkannya. “Sama kok. Tidak ada perbedaan. SP2D bisa cair asalkan lengkap,†katanya.
Itu berlaku, kata Rustandi, untuk semua jenis baik melalui lelalng atau penunjukkan langÂsung. “Kan memang ada dua, yang lelang dulu atau penunjukÂkan langsung. Tapi, SP2D tetap dua hari. Meski begitu, setiap taÂhun Sisa Lebih Penggunaan AngÂgaran (SiLPA)-nya ada saja meski sangat kecil,†kata Rustandi yang tidak bisa merinci besaran sumÂbangan SiLPA dari anggaran maÂmin.
(Rishad Noviansyah)