Sidang lanjutan kasus lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) telah usai dihelat di PN Tipikor Bandung kemarin. Uniknya, salah seorang saksi mengatakan dirinya menerima uang honor sebesar Rp 750 – 900 ribu sebanyak dua kali saat menandatangani daftar hadir pada rapat pengajuan harga lahan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kabid Perizinan PemÂbangunan Fisik di BPPT-PM Kota BoÂgor, Deni Susanto mengatakan, dirinya tidak tahu bahwa yang ditandatanÂganinya tentang daftar hadir pengajuan harga lahan JamÂbu Dua, yakni dari Pemkot Bogor sebesar Rp 30 Miliar dan dari pemilik lahan (HenÂdricus Angkawidjaja) Rp 60 Miliar yang berujung pada tidak adanya kesepakan.
“Saya tidak tahu isi surat undangan itu. Saya hanya tanda tangan undangan dafÂtar hadir saja karena tahu itu honor, pokonya taunya honÂor aja,†tutur Deni dihadapan Majelis Hakim, kemarin.
Terkait dengan nominal, ia juga mengaku, honor keÂhadiran dalam rapat sekitar Rp 750 – 900 ribu dan dirinya hanya menghadiri rapat seÂbanyak dua kali. “Honornya saya lupa pasnya berapa. Saya hanya ingat undangan rapat pertama sebelum natal dan yang kedua setelah naÂtal. Tanggal berapanya saya lupa,†bebernya.
Ia mengaku, dirinya menandatangani undangan kehadiran rapat secara asal dan tidak dibaca terlebih daÂhulu maksud dari undangan tersebut. “Saya benar tidak tahu maksud dari isi surat undangan itu. Saya tahunya honor, dan itu lazim terjadi lingkungan pejabat Pemkot,†paparnya ditengah sidang.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) juga mempermasalahÂkan Surat Keputusan (SK) yang diturunkun Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bogor terkait tupoksi Deni Susanto yang ditunjuk sebagai angÂgota Tim Tanah Skala Kecil yang berfungsi mengkaji banÂgunan serta penilaian atas laÂhan tersebut namun diklaim tak dikerjakannya.
“Seharusnya saudara tahu tentang angka-angka Rp 30 miliar dan Rp 60 miliar yang diajukan pihak pertama dan kedua. Tapi mengapa anda tidak tahu? Lalu tupoksi anda sebagai apa disitu? Mengapa honor diambil tapi tupoksi saudara didalam tim penÂgadaan tanah skala kecil tak dikerjakan?,†cecar Jaksa Nazran Azis kepada saksi Deni.