JAKARTA TODAY – Pemerintah memberikan fasilitas bebas visa kunjungan bagi warga negara dari sejumlah negara. Dalam keputusan yang dikeluarkan pemerintah ada 45 negara yang warganya dibebas­kan visa kunjungan.

“Saat ini Indonesia memberi­kan kemudahan bagi warga negara dari negara tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia dengan cara pemberian bebas visa kunjungan kepada 45 negara. Hal tersebut dia­tur dalam Peraturan Presiden Re­publik Indonesia Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjun­gan,” jelas Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Heriyanto dalam keterangannya, Jumat (12/6/2015).

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Pariwisata Angkut Puluhan Penumpang di Kulonprogo

Heri menjelaskan, 15 Negara dari 45 Negara yang ada, dapat mel­akukan kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, kelu­arga, jurnalistik atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain, serta dapat masuk dan keluar ke wilayah Indonesia melalui selu­ruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan diberikan cap tanda mas­uk Bebas Visa Kunjungan Singkat. “Mendapatkan Bebas Visa Kunjun­gan hanya dalam rangka wisata dan baru dapat dilakukan mela­lui 9 TPI yaitu 5 TPI Bandar Udara Soekarno Hatta ( Jakarta); Ngurah Rai (Bali); Kualanamu (Medan); Juanda (Surabaya); Hang Nadim (Batam) dan 4 TPI Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura (Tanjung Pinang); Batam Center (Batam); Sekupang (Batam); Tanjung Uban (Tanjung Uban),” terang dia.

BACA JUGA :  Pemuda di Cianjur Lapor Polisi usai Tahu Wanita yang Dinikahinya Ternyata Laki-Laki

Izin Tinggal bagi 45 Negara tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================