Dana Bantuan Partai Disepuluhlipatkan

JAKARTA, 11/7 - PEMILUKADA DI LAPAS SALEMBA. Penghuni lapas memasukkan surat suara usai pencoblosan di Lapas Salemba, Jakarta, Rabu (11/7). Dari sekitar 1.614 napi yang tercatat di Lapas Salemba, hanya sekitar 683 napi yang terdaftar di DPT yang dipegang TPS 041 dan 042 itu. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/nz/12

JAKARTA TODAY- Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk meningkatkan jumlah bantuan keuangan bagi partai politik. Meski sepakat, Komisi II DPR meminta agar nantinya pemerintah rasional dalam menentukan besarannya.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, pihaknya tidak dapat menentukan besaran atau nominal bantuan keuangan yang diberikan pemerintah. Namun ia meminta agar peningkatan itu juga diiringi dengan penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

BACA JUGA :  BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 yang Beredar di Medsos adalah Hoaks

“Kami inginnya meningkat dibandingkan sekarang, bisa 10-20 kali lipat,” kata Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Peningkatan jumlah bantuan keuangan itu, kata dia, untuk membiayai kegiatan pendidikan politik, selain melaksanakan kegiatan yang bersifat internal.

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai besaran bantuan keuangan partai politik yang berlaku saat ini tidak logis. Saat ini, pemerintah memberikan dana sebesar Rp108 untuk tiap satu suara sah.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================