foto-berita-4Diskoperindag Kantongi Data Gudang dan Kios Bodong

Cibinong, Today – Tidak semua program yang direncanakan pemerintah berjalan mulus. Salah satu contoh, penyaluran pupuk bersubsidi jatuh ketangan jahil dan mengendapkan pupuk subsidi di gunang tak berizin.

Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor berhasil mendata gudang pupuk subsidi ilegal di Kabupaten Bogor. Nyaris, semua gudang yang dimiliki pengusaha pupuk itu, tidak memiliki izin resmi sebagaimana lazimnya penyalur pupuk subsidi di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Garuda Muda di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Doakan Skuad Besutan Shin Tae-yong Lawan Irak dan Raih Tiket Olimpiade Paris 2024

“Kami sudah mengantongi data nama – nama gudang yang tidak berizin yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor ini,” ujar Kabid Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Bogor, Jona Sejabat.

Sekitar 18 kios pupuk bersubsidi tidak resmi di Kabupaten Bogor tersebar di 11 Kecamatan yakni, Kecamatan Babakan Madang, Sukaraja, Ciawi, Megamendung, Tenjolaya, Dramaga, Ciampea, Sukamakmur, Jonggol, Klapanunggal dan Kecamatan Racabungur. “Setelah kami kroscek dan mengecek izinya dipastikan tidak jelas alias bodong,” kata pria berdarah Batak ini.

BACA JUGA :  Penemuan Jasad Pria Tergeletak di Trotoar Simpang Sentul, Luka Robek Dibagian Punggung

Tidak ada sanksi apapun terhadap pemilik kios dan gudang bodong yang menjual pupuk bersubsidi. Diskoperindag hanya melakukan peneguran dan meminta pemilik kios maupun gudang agar segera mengurus perizinannya.

“Kami juga berharap kepada pemilik usaha pupuk agar secepatnya mengurus perijinannya. Dan untuk kedepannya, kami akan melakukan evaluasi kembali, agar para usaha pupuk subsidi di Kabupaten Bogor dapat mengikuti prosedur yang ada di Kabupaten Bogor,” tandasnya. (Iman R Hakim)

============================================================
============================================================
============================================================