BOGOR TODAY- Tim Alpha Force (TAF) Polresta Bogor Kota mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktek pungutan liar (pungli) bongkar muat barang, berinisial JA dan AC.

Kedua pelaku ditangkap saat petugas melakukan operasi tangkap tangan di Pasar Bogor, Kamis (9/3/2017).

BACA JUGA :  Ketua PWI Kabupaten Bogor Menyeru Siswa SMPN 1 Bojonggede: Bijak dalam Bermedsos

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Candra Sasongko mengatakan, dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 662.000, 21 karcis bongkar muat, dompet, dan telepon seluler.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia Manfaat Okra untuk Diet Turunkan BB

“JA ini anggota ormas. JA diberi perintah oleh AC untuk melakukan pungutan kepada truk yang melakukan bongkar muat di Pasar Bogor,” kata Candra, Jumat (10/3/2017).

============================================================
============================================================
============================================================