JAKARTA TODAY- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini menyebut skema 3-3-1 terkait bagi-bagi duit dalam proyek pengadaan e-KTP. Tapi Diah menegaskan tidak ada pemberian uang selain pembagian dari skema tersebut. 
Skema 3-3-1 ini merupakan buatan terdakwa Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Mobil Warga Karangasem, 4 Armada Dikerahkan

“Anda bilang sudah kembalikan uang, dengar ada penerimaan uang kepada dua terdakwa ini selain yang dibagi 3-3-1?” tanya pengacara Irman dan Sugihato dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

BACA JUGA :  Nakes RSUD Leuwiliang Dibekali Hukum Kesehatan

“Saya tidak pernah mendengar, tapi yang tadi itu (3-3-1) saya bilang ada catatan kecil,” jawab Diah.

============================================================
============================================================
============================================================