BANDUNG TODAY- Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng, akhirnya menghirup udara bebas. Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) itu mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) sehingga sudah tidak menghuni selnya lagi.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Tronton Tabrak Toko-Rumah Warga Jepang Kudus, Diduga Rem Blong

“Hari ini, pukul 16.00 WIB, Andi Alfian Mallarangeng memperoleh CMB sebesar 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke balai pemasyarakatan Klas I Bandung,” ucap Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani, Jumat (21/4/2017).

Andi divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi. Selain itu, Andi juga dihukum denda Rp 200 juta.

============================================================
============================================================
============================================================