JAKARTA TODAY- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat siap dipenjara menggantikan terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bila di kemudian hari Ahok kembali tersangkut persoalan hukum.

Kesiapan Djarot itu tertuang dalam surat penagguhan penahanan untuk Ahok yang diajukannya ke pengadilan.

BACA JUGA :  Potato Wedges ala Kafe, Cemilan Renyah dan Gurih yang Bikin Nagih

“Saya menggantikan di penjara. Itu artinya jaminan seutuhnya,” kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/5).

Pengajuan penangguhan tersebut dilakukan Djarot dalam kapasitasnya sebagai Plt Gubernur DKI dan juga secara pribadi. Jaminan pengangguhan penahanan tersebut sudah ditandatangani dan diajukan ke pengadilan.

BACA JUGA :  Bocah 4 Tahun di Lampung Dicabuli saat Kejar Kucing Masuk Rumah Tetangga

“Sudah dikirim. Kalau misal masih buka hari ini juga mungkin sudah sampai,” kata Djarot.

============================================================
============================================================
============================================================