Djarot meminta penangguhan penahanan itu jangan dinilai sebagai sikap tidak menerima putusan majelis hakim. Mantan Bupati Blitar tersebut mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan haknya. Terlebih, kata Djarot, selama penyelidikan dan persidangan, Ahok selalu bersikap kooperatif, sehingga tidak keliru jika mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

BACA JUGA :  Petir Sambar 3 Nelayan di Sampang Madura saat Melaut

Jika memang permohonan diajukan dan direstui pengadilan, Djarot berjanji berupaya semaksimal mungkin agar Ahok mematuhi aturan.

“Kepada penasihat hukum untuk mengajukan jaminan bahwa beliau (Ahok) akan kooperatif, tidak melarikan diri,” kata Djarot.

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

Lagipula, selama menjalani persidangan, Ahok tidak pernah menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti. Ahok juga tidak pernah berupaya menghalang-halangi kelancaran persidangan.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================