JAKARTA TODAY- Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok, telah dijatuhi vonis penjara 2 tahun. Media asing ramai memberitakan vonis hukuman yang dibacakan hari ini tersebut.

Media CNN mengangkat judul “Jakarta governor Ahok found guilty after landmark Indonesian blasphemy trial”. Media ternama AS tersebut menuliskan, Ahok dinyatakan bersalah atas penodaan agama dalam persidangan yang dipandang sebagai tes atas toleransi beragama di Indonesia.

BACA JUGA :  Berdampak Positif Bagi Masyarakat, Pemkab Bogor Dukung Rencana Pengembangan IPB University di Dramaga dan Jonggol

“Politisi Kristen China kontroversial tersebut diadili sejak Desember atas tuduhan bahwa dia menghina Islam selagi berkampanye untuk mempertahankan perannya. Gubernur Jakarta itu membantah tuduhan tersebut,” demikian ditulis CNN pada situsnya hari ini.

BACA JUGA :  Diduga Punya Masalah Disekolah, Siswa SMK di Gunungsitoli Nekat Gantung Diri

Media asing lainnya, The Guardian memberitakan vonis Ahok dengan mengangkat judul “Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, jailed for two years”. Media Inggris itu menyebut vonis Ahok sebagai “vonis mengejutkan.”

============================================================
============================================================
============================================================