JAKARTA TODAY- Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara Zaelani menyatakan tak pernah meneken atau menerbitkan surat edaran interal terkait larangan berjenggot dan bercelana cingkrang. Ia berkata, surat edaran yang beredar di media sosial itu tidak benar.

“Surat edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan kop surat BIN yang saya tanda tangani itu tidak benar,” ujar Zaelani melalui keterangan tertulis, Jumat (19/5).

BACA JUGA :  Nobar Timnas Garuda Muda di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Doakan Skuad Besutan Shin Tae-yong Lawan Irak dan Raih Tiket Olimpiade Paris 2024

Zaelani mengatakan, surat edaran yang benar adalah yang tertanggal 5 April 2017. Surat itu mengatur perihal penggunaan pakaian dinas dan ketentuan penampilan pegawai BIN. Surat tersebut terdiri dari empat poin. Dasar yang digunakan Zaelani adalah UU 5/2014 tentang ASN, Peraturan Kepala BIN 3/2014 tentang kode etik pegawai BIN, keputusan KEP-161/VIII/2005 tentang urusan dinas dalam dan surat edaran SE-01/I/2017 tentang ketentuan pakaian dinas harian.

============================================================
============================================================
============================================================