BOGOR TODAY – Pemerintah akhirnya membatalkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Padahal, awalnya harga BBM beroktan 88 itu akan naik pukul 18.00 WIB kemarin.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan pembatalan itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. “Sesuai arahan Presiden, rencana kenaikan harga Premium  agar ditunda dan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina (Persero),” kata dia kepada wartawan, Rabu (10/10).

BACA JUGA :  Pemuda di Brebes Tewas Tenggelam di Sungai Nipon, Diduga Tak Bisa Berenang

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan kenaikan itu akan dilakukan sore hari, tergantung kesiapan PT Pertamina (Persero) untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut. “Harga Premium naik jam 18.00 WIB,” kata dia di Bali, Rabu (10/10).

BACA JUGA :  Mulai 8-12 Mei 2024 Polres Bogor akan Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak! Simak Ini

Harga baru Premium untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) nantinya dipatok sebesar Rp 7.000 per liter. Di luar Jamali harganya akan menjadi Rp 6.900 per liter. Saat ini harga non Jamali Rp 6.450 per liter.  Harga tersebut tidak mengalami perubahan harga April 2016.

============================================================
============================================================
============================================================