CIBINONG TODAY – Sidang perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 3145 K/Pdt/2018 berlangsung Selasa (21/5) di PN Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam sidang yang dihadiri oleh pelawan 1 dan 2 bersama kuasa hukum dan principle, PT Sentul City/PT Sukapura Graha Cemerlang, bersama kuasa hukumnya, hakim mediator memutuskan tidak terjadi perdamaian dalam mediasi.
BACA JUGA : Tipu 14 Anak Buah hingga Rp1,3 Miliar, Oknum Pejabat Satpol PP Kota Bogor Resmi Dipecat!
“Jadi perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara dipersidangan yang akan dijadwalkan kembali oleh majelis hakim pemeriksa perkara,†jelas Edi Prayitno kuasa hukum Para pelawan dalam keterangan persnya Rabu, (22/5/2019).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















