
Untuk jadwal sidang sendiri akan ditetapkan oleh majelis hakim dengan menyampaikan pemberitahuan sidang yang akan dikirimkan kepada seluruh pihak dalam perkara.
Sebelum diputuskan oleh hakim mediator, pelawan 1 dan 2 melalui kuasa hukumnya menyampaikan jawaban atas tanggapan mediasi dari T1,T2 dan T3 yang pada intinya tidak ada kesepakatan perdamaian antara terlawan 1, 2 dan 3. Sidang tersebut tidak dihadiri KWSC, Desman Sinaga, Aswil dan Laila. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















