Hakim Mediator Putuskan Tahap Pemeriksaan Perkara   

Untuk jadwal sidang sendiri akan ditetapkan oleh majelis hakim dengan menyampaikan pemberitahuan sidang yang akan dikirimkan kepada seluruh pihak dalam perkara.

Sebelum diputuskan oleh hakim mediator, pelawan 1 dan 2 melalui kuasa hukumnya menyampaikan jawaban atas tanggapan mediasi dari T1,T2 dan T3 yang pada intinya tidak ada kesepakatan perdamaian antara terlawan 1, 2 dan 3. Sidang tersebut tidak dihadiri KWSC, Desman Sinaga, Aswil dan Laila. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  MBG: KETIKA TUJUAN MULIA TERCEDERAI

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================