Dua Caleg Gugat KPU Kabupaten Bogor ke MK

CIBINONG TODAY  – Kontestasi Pemilihan Legislatif (pileg) Kabupaten Bogor tak berjalan mulus. Kabarnya, ada dua calon legislatif yang akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil suara yang diperolehnya.

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

Dari informasi yang didapat, mereka adalah Junaidi Syamsudin dari PPP Daerah Pemilihan (Dapil) II dan Wahyanto dari Partai Nasdem Dapil IV. Keduanya dinyatakan kalah setelah proses hitung yang dilakukan KPU selesai.

BACA JUGA :  HGB Kedaluwarsa Sejak 2017, Petani Geruduk BPN Kabupaten Bogor

“Saya melihatnya ini sangat wajar, karena ada ketidakpuasan dari para peserta pemilu,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, Jumat (31/5/2019).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================