Telat Bayar Pajak, Didenda 2% Hingga 48%

JAKARTA TODAY – Pemilik kendaraan bermotor diimbau taat membayar pajak kendaraannya. Bila tidak maka sanksi denda 2% dari besaran pajak setiap bulannya bakal dikenakan.

Ini terhitung dari jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Artinya jika 1 atau 2 hari maupun 1 minggu terlambat, maka denda yang dibayarkan sama dengan 1 bulan.

BACA JUGA :  Anak Diduga Alergi Susu Sapi? Ini Langkah Pertama yang Perlu Dilakukan Orang Tua

Jika telat bayar pajak kendaraan bermotor mencapai 1 tahun maka menghitung dendanya dengan cara mengalikan pokok pajak dikali 12 bulan. Dan begitu juga seterusnya untuk 2,3 ataupun 4 tahun lebih sanksi yang dikenakan maksimal 48%.

Pajak kendaraan bermotor yang telah melewati 12 bulan atau 1 tahun, pelayanan dan pembayaran pajaknya dilakukan di kantor Samsat terdekat. Besaran pajak kendaraan bermotor terutang tergantung dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) itu sendiri.

BACA JUGA :  Hukum Makan dan Minum Menggunakan Wadah Emas dalam Islam, Haram atau Makruh?

“Semakin besar NJKB-nya maka pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan pun semakin tinggi,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================