Warga RW 08 Sentul City Tuntut Plang Swakelola di Areal PSU Dicabut

BABAKANMADANG TODAY – Di depan area Jalan Bukit Hijau Raya Nomor 96 Kluster Bukit Hijau kawasan hunian Sentul City yang merupakan Prasana Sarana dan Utilitas (PSU) berdiri plang swakelola RW 08 Desa Cijayanti, Kabupaten Bogor yang secara sepihak dipasang oknum tertentu. Perwakilan RW 08 mempertanyakan keberadaan plang tersebut.

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

“Apakah hal ini dapat diartikan Pemkab Bogor telah menyerahkan pengelolaan lingkungan kepada pihak Koperasi RW 08? Jika tidak mohon kiranya Pemkab Bogor mencabut plang tersebut,” kata empat perwakilan warga RW 08 yakni M. Sholahudin, dari RT 01, J.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

Tjokrowijoto dari RT 02, Erwin Lebbe dari RT 03 dan Hj Boerdawati Boer dari RT 04 dalam surat tertulisnya kepada Bupati Bogor Ade Yasin 23 September 2019.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================