DRAMAGA TODAY – Tersangka kasus pembuangan bayi di Kampung Situ Uncal, RT 02/01, Desa Purwasari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor berhasil diamankan polisi. Tersangka berinisial HTS (24) yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut. Ia beralasan membuang putrinya yang baru dilahirkan ke dalam kantong plastik lantaran malu setelah ditinggal pergi oleh suami sirinya. Kapolres Bogor, Roland Ronaldy menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan selama satu pekan di TKP tersangka berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Dramaga di SPBU Cibanteng, Ciampea ketika tersangka sedang mengisi BBM sepeda motornya. “Tersangka merupakan seorang perempuan warga sekitar yang kerap mondar-mandir ke warung dan tidak seperti biasanya, membeli pembalut dengan wajah pucat dan berpenampilan seperti seorang perempuan yang baru melahirkan,” ujar Roland dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2020) Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo. pasal 76C Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan atau pasal 341 dan 342 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
BACA JUGA :  Bayah Lebak Diguncang Gempa Bumi M3,8 saat Sahur
============================================================
============================================================
============================================================