Untitled-17BOGOR, TODAY – Bagi Anda pe­nikmat becak di Kota Bogor ha­rus berhati-hati. Tak semua be­cak yang beroperasi aman untuk dinaiki. Data Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bo­gor menyebutkan, dari 1.250 be­cak yang ada di Kota Bogor, baru 86 yang menjalani uji KIR. Se­mentara, 1.164 becak lainnya be­lum dipastikan aman pakai.

Kemarin, Bidang Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor menggelar pengujian kenda­raan bermotor (KIR) terhadap 86 becak. Uji kel ayakan becak terse­but digelar di Jalan Mayor Oking Kecamatan Bogor Tengah.

Kasie Angkutan Tidak Dalam Trayek DLLAJ Kota Bogor, RA Mulyadi, mengatakan, pengu­jian KIR becak mengacu pada Pasal 63 Perda No 6 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Walikota (Perwal) No 15 tahun 2006 tentang Penyelengga­raan Angkutan Becak di Kota Bogor. Tujuannya supaya kelayakan becak dapat terpantau secara terus menerus.

“Apabila ada be­cak yang sudah tidak layak, akan ditertibkan. Sementara apabila ada becak yang belum ber­surat atau b o d o n g , maka kami akan mendo­rong pembua­tan kartu SIM dan kelengkapan surat secara cuma-cuma,” kata Mulyadi usai giat uji KIR, kemarin.

BACA JUGA :  Remaja di Cicalengka Bandung Dibacok Geng Motor Slotter

Menurutnya, tahun ini baru pertama kali dilakukan uji KIR. Untuk tahap awal, baru 86 dari 1.250 becak di Kota Bogor yang mengi­kuti uji KIR. Dari jumlah itu, secara keseluruhan masih layak jalan. “Kami tandai plat becaknya. Kalau warna kun­ing, berarti becak lama. Sedangkan plat merah kecoklat-coklatan becak baru,” katanya.

Mulyadi menyatakan, ada 800 be­cak yang beroperasi di Bogor Tengah. Namun dia sudah membagi becak-becak tersebut sesuai zona. Beberapa daerah ditetapkan sebagai daerah yang boleh dilalui dan terlarang bagi becak. Daerah yang boleh dilalui becak um­umnya berdekatan dengan pemukiman penduduk atau perumahan. Tetapi ka­lau jalan utama sudah tidak diperbole­hkan dilewati, pungkasnya.

Kompensasi Becak

Pemkot Bogor juga mengupayakan pengurangan jumlah becak di ruas ja­lan perkotaan. Hingga 2019, ditarget­kan hanya 250 becak yang beroperasi.

Mulyadi mengatakan, pengurangan dilakukan secara bertahap. Caranya, dengan membeli becak tidak laik ja­lan. Tujuannya, untuk penataan kota seperti tertuang dalam RPJMD Kota Bogor hingga 2019. “Secara rutin kami melakukan pendataan dan pemerik­saan terhadap becak. Becak yang kami tarik yakni yang terdata tidak laik jalan dan sudah tidak dioperasikan. Kami akan berikan kompensasi kepada pe­miliknya,” kata dia.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Udang Goreng Bawang Putih ala Restoran yang Gurih dan Harum

Besaran kompensasi variatif. An­tara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu. Ini disesuaikan dengan kondisi becak. Pemkot Bogor mulai mendata becak sejak 2008. Becak yang terdata diberi­kan nomor khusus pada rangka dileng­kapi Surat Tanda Kepemilikan Becak (STKB).

Kebijakan tersebut terbukti efek­tif. Pada 2015 jumlah becak tinggal 1.250 unit, jauh berkurang dibanding­kan dengan pendataan 2008 yakni 1.725 unit. “Penarikan becak baru ber­jalan sejak 2014, hingga 2019. Setiap ta­hunnya sekitar 237 becak kami tarik,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang tu­kang becak asal Cimanggu, Toto Sudib­yo(45), mengaku, dirinya terpaksa narik becak lantaran tak memiliki pekerjaan lain. “Harusnya pemerintah juga me­mikirkan nasib orang-orang kecil kayak kami. Kalau becak aja dipersulit, se­mentara kami tidak dikasih pekerjaan pengganti, anak-anak kami nggak bisa sekolah lah,” ungkapnya, kesal.

(Abdul Kadir Basalamah|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================