Menjalankan usaha memang tidak muÂdah, ada saja ganÂjalannya. Contohnya seperti yang dialami Muhammad Kusrin, seorang lulusan Sekolah Dasar (SD) yang memiliki usaha perakitan televisi menggunakan tabung bekas monitor komputer.
Bisnis ini dia jalankan dengan mendirikan UD Haris Elektronika di Karanganyar, Jawa Tengah. Usahanya sempat kesandung lanÂtaran dianggap menyalahi aturan hukum tentang standar produksi karena tidak memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia)
Kusrin dituduh melanggar pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang PerÂindustrian serta Permendagri No 17/M-IND/PER/2012 , PerubaÂhan Permendagri No 84/M-IND/ PER/8/2010 tentang PemberÂlakuan Standar Nasional IndoneÂsia Terhadap Tiga Industri ElekÂtronika Secara Wajib.
Alhasil, produk TV hasil raciÂkannya disita dan dimusnahkan aparat penegak hukum. “Hasil kerja saya selama 4 tahun habis dalam 5 menit. Modal saya habis,†aku Kusrin ditemui di Kantor KeÂmenterian Perindustrian, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Kisah Kusrin itu akhirnya mendapat perhatian pemerintah. Kementerian Perindustrian memÂberikan SNI kepada UD Haris EleÂktronika karena usaha milik Kusrin ini telah memenuhi seluruh kriteria yang diperlukan seperti penggunaan komponen baru untuk casing dan mesin.
Selain itu, telah memberikan label pemberitahuan bahwa dalam produk televisi hasil rakitannya menggunakÂan komponen bekas tabung layar komputer.
“Untuk inovasi yang telah dilakuÂkan IKM UD Haris Elektornika, hingÂga produk TV buatannya dinyatakan lolos uji di Balai Besar Barang Teknik dan berhak mendapatkan serifikat SNI,†kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam kesempatan yang sama.
Saleh mengatakan, contoh kasus seperti Kusrin bukan terjadi karena kesengajaan, tapi karena pelaku usÂaha tidak tahu tentang regulasi yang harus diikuti. Oleh sebab itu, menÂjadi kewajiban pemerintah membina pelaku usaha kecil dan menengah yang belum mengetahui kewajibanÂnya untuk segera mengurus SNI.
“Bagi warga masyarakat yang mengetahui di sekitarnya ada kegÂiatan usaha yang belum ber-SNI bisa dibantu informasikan ke kami agar kami bisa memberikan pendampinÂgan. Saya harap peran aktif PemerÂintah Daerah juga,†pungkas MenÂperin.
Untuk bisa mengantungi Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), ternyata tidak gratis. Kusrin harus merogoh Rp 35 juta untuk menguÂrus SNI tersebut. “Rp 20 juta untuk sertifikasinya. Kemudian ada penguÂjian sample Rp 5 juta per merek. Kita punya 3 merek, sehingga total Rp 15 juta. Rp 15 juta dan Rp 20 juta, jadi semua sekitar Rp 35 juta,†ujar KusÂrin.
Kusrin mengatakan biaya untuk membuat SNI sebenarnya terjangÂkau. Namun, dia tak tahu ada keÂwajiban pemberian SNI sehingga tak pernah mengurus izin tersebut.
“Sebenarnya nggak terlalu maÂhal juga. Kita cuma nggak tahu saja ternyata harus pakai SNI. Tahu pun, kita nggak tahu harus mengadu ke siapa, mengurus ke siapa, bikin di mana, membuatnya bagaimana? Kita nggak tahu itu. Makanya baru urus itu sekarang,†papar Kusrin.
Selain itu, menurut Kusrin, proses mengurus SNI itu tidak memakan waktu lama. “Urus SNI-nya saja ngÂgak terlalu lama. Yang lama karena kita benar-benar urus dari awal dan sebelumnya nggak punya pengetaÂhuan apa-apa. Kita harus urus ISO 9000 (standar internasional pelakÂsanaan usaha elektronik. PendampÂingan dulu, pengujian sample, baru sertifikasi,†pungkasnya.
Kusrin menuturkan, sebelum usaÂhanya digerebek oleh pihak keamanÂan sampai akhirnya vakum, Kusrin sempat merasakan buah manis kerja kerasnya selama bertahun-tahun. Dibantu 35 karyawan, Kusrin bisa memproduksi televisi dalam jumlah banyak. “Produksinya banyak, yang pesan pun banyak. Satu hari bisa laku sampai 150 unit. Itu sebelum vaÂkum,†ujar Kusrin.
Setidaknya ada 3 merek dagang televisi yang diproduksi dan dijualÂnya ke masyarakat. Televisi berukuÂran 14 inch dan 17 inch diberi merek Veloz, Maxreem dan Zener. “Satu unit saya jual dengan harga Rp 500 ribu,†sambung dia.
Dengan memperhitungkan jumÂlah televisi yang bisa dijual, Kusrin bisa mengantongi Rp 75 juta dalam sehari.
Kusrin telah menjalani UD Haris Elektronika, memproduksi televisi memanfaatkan tabung bekas layar komputer selama 4 tahun. Kini, KusÂrin yang sudah mengantongi sertiÂfikat SNI serta berbagai izin usaha, berharap bisnisnya membuat TV bisa berjalan lagi. “Diharapkan usÂaha bisa berjalan lagi. Karena sekaÂrang modalnya habis. Saya harus cari modal lagi,†pungkasnya.
Yang menarik, Kusrin juga mamÂpu membayar upah bagi 35 orang karyawannya sesuai UMP. “Saya bisa gaji mereka sesuai standar gaji UMP (Upah Minimum Provinsi) di KarangÂanyar,†ungkap dia.
Berdasarkan Keputusan GuberÂnur Jawa Tengah 560/66 Tahun 2015, Upah Minimum Kabupaten Karanganyar 2016 adalah sebesar Rp 1.442.000,00 dari sebelumnya tahun 2015 yaitu Rp 1.226.000,00.
Besaran upah tersebut berlaku bagi pegawai biasa yang bertugas membantu merakit televisi. SemenÂtara, kata dia, bagi pegawai yang berstatus teknisi dibayarnya secara borongan. “Saya bayar borongan Rp 8.000 per unit,†tuturnya.
Dalam sehari dia bisa memÂproduksi sekitar 150 unit televisi rakitan dengan jumlah teknisi yang bekerja padanya sekitar 3 orang. Artinya dalam 1 hari para teknisi bisa mengerjakan hingga 50 unit televisi.
Bila dikalikan dengan nilai pemÂbayaran borongan Rp 8.000/unit, maka seorang teknisi bisa menganÂtongi Rp 400.000 per hari.
Sayangnya, kisah tersebut tingÂgal kenangan saat ini lantaran seÂluruh barang miliknya disita dan dimusnahkan oleh aparat karena tuduhan tidak memiliki Sertifikan SNI. Usaha Kusrin terpaksa berÂhenti dan ia harus merumahkan seluruh pegawainya. “Diharapkan usaha saya ini bisa berjalan lagi. Karena sekarang modalnya habis. Saya harus cari modal lagi,†pungÂkasnya.
(Alfian M|detik)