BOGOR TODAY- Sejak diberlakukannya aturan baru tentang penerapan sanksi pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elektronik (E-tilang), Kota dan Kabupaten Bogor menjadi pelanggar tertinggi se-Jawa Barat. Tercatat 4.007 pengguna lalu lintas di Bogor telah melakukan pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Bogor Ajun Komisaris Hasby Ristama menjelaskan sejak sistem E-Tilang resmi diterapkan, tepatnya Jumat (3/2) lalu, jumlah warga masyarakat Bogor yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan saat berkendara diprediksi terus mengalami peningkatan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 26 April 2024

“Itu terbukti, baru sebulan diberlakukan jumlah pengedara yang dikenakan sanksi e-tilang mencapai 4.007 orang. Mereka terjaring di berbagai ruas jalan raya di Kabupaten Bogor dengan berbagai jenis pelanggaran,” jelas Hasby, Rabu (8/3).

Ia mengakui sistem e-tilang cukup efektif, selain mencegah pungutan liar yang dilakukan oknum polisi, juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas dan meminimalisir jumlah kecelakaan.

BACA JUGA :  Bekal Sekolah dengan Sosis Dadar Nori yang Simple dan Sederhana

“Selain itu, sistem baru ini juga memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan sanksi denda tilang saat itu juga dengan cara melakukan pembayaran ke ATM BRI terdekat setelah mendapatkan Nomor BRIVA yang terdapat didalam aplikasi E-TLE di handphone milik petugas,” jelasnya.

============================================================
============================================================
============================================================