BOGOR TODAY – Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dinilai gagal paham. Banyak masyarakat tak tahu menahu soal mekanisme pencairan dana tunjangan hari tua.
Merujuk Peraturan PemerÂintah Republik Indonesi NoÂmor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerrintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengatakan, para buÂruh harusnya mendapat arahan soal perubahan PP Nomor 45 Tahun 2015 menjadi PP Nomor 60 Tahun 2015 Tentang JamiÂnan Sosial Tenaga Kerja.
Pria yang kabarnya akan segera diganti dari kursi sekÂda ini juga menegaskan, agar kedepannya hari para buruh tidak merasa dirugikan dengan kebijakan baru tersebut. “Para buruh harus paham dengan kebijakan baru tersebut, jadi para buruh yang berhenti atau di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak perlu menunggu 10 tahu atau setelah umur penÂsiun (56 tahun). Mereka hanya perlu menunggu satu bulan setelah berhenti berkerja,†ujar Ade, saat melakukan perÂtemuan dengan Aliansi Serikat Buruh Kota Bogor.
Perwakilan Aliansi Serikat Buruh Kota Bogor, Zulkifli, mengaku turut senang denÂgan perubahan peraturan tersebut. Namun menurutnya, masih banyak para buruh yang belum mengetahui tentang perubahan tersebut. “Untuk itu diperlukannya sosialisasi oleh Pemkot kepada para buÂruh, jadi mereka tidak akan salah paham dengan BPJS Ketenagakerjaan soal peratuÂran tersebut,†cetus Zulkifli. Sebagai informasi tambahan, kebijakan PP No 60 tahun 2015 yang telah diubah. Akan mulai berlaku per 1 September 2015.
(Rizky Dewantara)