JAKARTA TODAY- Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk meningkatkan jumlah bantuan keuangan bagi partai politik. Meski sepakat, Komisi II DPR meminta agar nantinya pemerintah rasional dalam menentukan besarannya.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, pihaknya tidak dapat menentukan besaran atau nominal bantuan keuangan yang diberikan pemerintah. Namun ia meminta agar peningkatan itu juga diiringi dengan penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Tronton Tabrak Toko-Rumah Warga Jepang Kudus, Diduga Rem Blong

“Kami inginnya meningkat dibandingkan sekarang, bisa 10-20 kali lipat,” kata Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Peningkatan jumlah bantuan keuangan itu, kata dia, untuk membiayai kegiatan pendidikan politik, selain melaksanakan kegiatan yang bersifat internal.

BACA JUGA :  Tega, Suami di Tuban Cekik Istri hingga Tewas, Diduga usai Cekcok

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai besaran bantuan keuangan partai politik yang berlaku saat ini tidak logis. Saat ini, pemerintah memberikan dana sebesar Rp108 untuk tiap satu suara sah.

============================================================
============================================================
============================================================