DEPOK TODAY – Untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kota Depok dan BODEBEK secara umum, akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 15-28 April 2020. “PSBB ini dalam rangkan menindaklanjuti Keputusan Kementerian Kesehatan dan juga Peraturan Gubernur Jawa Barat. Jadi PSBB di Kota Depok dengan BODEBEK nantinya akan dilaksanakan serentak mulai 15 April hingga 28 April untuk periode pertama dan bisa diperpanjang jika masih belum menunjukkan perkembangan,” kata Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Selasa (14/4/2020) kepada wartawan. PSBB Kota Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/ 177 /Kpts/Dinkes/Huk/2020 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok. “Pada prinsipnya PSBB ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19, Memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial ekonomi dari penyebaran Covid-19,” ujarnya.
BACA JUGA :  Cilacap Jateng Diguncang Gempa M4,9 Senin Pagi
============================================================
============================================================
============================================================