Masih banyaknya anggota DPRD Kota Bogor yang belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melahirkan segudang argumen baru. DPRD Kota Bogor dianggap sengaja tak mau transparan soal kekayaan mereka. Sejauh ini, masih ada sebanyak 39 dewan yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Merujuk pada UnÂdang- Undang NoÂmor 28 Tahun 1999 Tentang PenyeÂlenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, diseÂbutkan, penyelenggara negara waÂjib untuk melaporkan harta kekayÂaannya.
“Sesuai Undang-Undang 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara itu wajib untuk melaporkan harta kekayaannya. Undang-Undang ini ada turunan SK Wajib Lapor yang dikeluarkan setiap kepala daerah. Jabatan-jabatan mana saja yang wajib LHKPN,†jelasnya.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai, 39 anggota DPRD Kota BoÂgor yang belum menyerahkan LHÂKPN ke KPK, merupakan tindakan yang tidak patut dicontoh sebagai pejabat negara. Ia menegaskan, ada indikasi 39 anggota DPRD Kota Bogor, tidak berani menyerahkan harta kekayaannya lantaran takut terungkap sumber kekayaan yang mereka miliki.
Menurut Uchok, jika para peÂjabat negara memiliki sumber kekayaan berasal dari berkah dan halal, harusnya 39 anggota DPRD kota Bogor tanpa takut dapat menyerahkan laporan harta kekayaan mereka ke KPK. “JanÂgan cari alasan yang tidak masuk akal. Anggota DPRD Kota Bogor jangan beralasan tidak ada sosÂialisasi atau alasan lainnya. UnÂtuk masalah formulir LHKPN itu gampang diperoleh,†ungkapnya, saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin. “LHKPN itu merupakan kewajiban, saat dilantik mereka berjanji melaksanakan kewajiban. Masalah wajib secara moral diÂlakukan anggota DPRD Kota Bogor,†tambahnya.
Sekda Kota Bogor, Ade SarÂif Hidayat, mengatakan, untuk 39 anggota DPRD Kota Bogor yang belum mel-aporkan haÂsil kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adaanya kesalahan dalam tubuh DPRD Kota Bogor. “Ini kan kewajiban bagi anggota dewan, saya akan beri waktu satu bulan untuk para anggota DPRD Kota Bogor dalam hal LHKPN,†tegasnya. (*)