DS8n7XCaRKMasih banyaknya anggota DPRD Kota Bogor yang belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melahirkan segudang argumen baru. DPRD Kota Bogor dianggap sengaja tak mau transparan soal kekayaan mereka. Sejauh ini, masih ada sebanyak 39 dewan yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Merujuk pada Un­dang- Undang No­mor 28 Tahun 1999 Tentang Penye­lenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, dise­butkan, penyelenggara negara wa­jib untuk melaporkan harta kekay­aannya.

“Sesuai Undang-Undang 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara itu wajib untuk melaporkan harta kekayaannya. Undang-Undang ini ada turunan SK Wajib Lapor yang dikeluarkan setiap kepala daerah. Jabatan-jabatan mana saja yang wajib LHKPN,” jelasnya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Wanita di Slogohimo Wonogiri, Gegerkan Warga Setempat

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai, 39 anggota DPRD Kota Bo­gor yang belum menyerahkan LH­KPN ke KPK, merupakan tindakan yang tidak patut dicontoh sebagai pejabat negara. Ia menegaskan, ada indikasi 39 anggota DPRD Kota Bogor, tidak berani menyerahkan harta kekayaannya lantaran takut terungkap sumber kekayaan yang mereka miliki.

Menurut Uchok, jika para pe­jabat negara memiliki sumber kekayaan berasal dari berkah dan halal, harusnya 39 anggota DPRD kota Bogor tanpa takut dapat menyerahkan laporan harta kekayaan mereka ke KPK. “Jan­gan cari alasan yang tidak masuk akal. Anggota DPRD Kota Bogor jangan beralasan tidak ada sos­ialisasi atau alasan lainnya. Un­tuk masalah formulir LHKPN itu gampang diperoleh,” ungkapnya, saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin. “LHKPN itu merupakan kewajiban, saat dilantik mereka berjanji melaksanakan kewajiban. Masalah wajib secara moral di­lakukan anggota DPRD Kota Bogor,” tambahnya.

BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Nasi Goreng Ayam Teriyaki yang Simple Tapi Lezat

Sekda Kota Bogor, Ade Sar­if Hidayat, mengatakan, untuk 39 anggota DPRD Kota Bogor yang belum mel-aporkan ha­sil kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adaanya kesalahan dalam tubuh DPRD Kota Bogor. “Ini kan kewajiban bagi anggota dewan, saya akan beri waktu satu bulan untuk para anggota DPRD Kota Bogor dalam hal LHKPN,” tegasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================