153717120140502-150831-1780x390JAKARTA, TODAY — Gebrakan coba dilakukan Ketua DPR RI baru, Ade Komaruddin. Politi­kus Partai Golkar itu perlahan ingin mendandani image ang­gota parlemen yang terlihat absurd dan terkesan penuh hura-hura dalam bekerja.

Gebrakan awal yang dilaku­kan adalah memangkas durasi masa reses untuk anggota DPR RI. Pendeknya waktu “libur” parlemen ini bertujuan men­dongkrak produktivitas ang­gota. “Awalnya sebulan men­jadi maksimal dua minggu,” kata Ade di Kompleks Par­lemen Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Selain memper­pendek masa re­ses, menurut Ade, semua fraksi juga setuju untuk tidak mel­akukan kunjungan ke luar negeri. “Studi banding dan kunjungan kerja panitia khu­sus ke luar negeri tidak boleh. Ini sudah dikoordinasikan dengan Sekretaris Jenderal Dewan,” ujarnya.

Ade menjelaskan, dengan masa reses diperpendek dan tidak ada lagi kunjungan ke luar negeri, anggota DPR diharapkan ber­fokus membuat undang-undang, menjalan­kan fungsi pengawasan, dan membahas anggaran. Selama 2015, DPR hanya menge­sahkan tiga undang-undang. Padahal pulu­han rancangan undang-undang mendesak untuk dibahas.

Minimnya undang-undang yang disah­kan, tutur Ade, karena banyaknya kunjun­gan anggota Dewan ke luar negeri. “Kunjun­gan itu cukup yang menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Misalnya Komisi I, yang mitranya kedutaan besar serta Badan Kerja Sama Antar-Parlemen,” ucap Ade.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Pembangunan 2 Unit Sekolah Satu Atap

“Kunjungan ke luar negeri justru men­jadi salah satu hambatan DPR untuk bek­erja secara maksimal,” sambungnya. “Ketua umum partai pun banyak yang pusing. Ra­pat pleno partai susah kumpul, susah kuo­rum. Itu ke mana? Ada yang ke Italia, ke Jerman, dan lain-lain. Habis semua ke luar negeri,” kata Ade sembari tertawa.

Batasan waktu dua minggu sudah cukup bagi anggota DPR untuk melakukan kunjungan-kunjungan kerja ke daerah pe­milihan masing-masing. “Reses itu, kan, tu­gas di luar kantor. Kunjungan kerja komisi, kunjungan ke daerah pemilihan, 3-4 hari cukup,” tuturnya.

Setelah dipercaya menggantikan po­sisi Setya Novanto, Ade memang bertekad memperbaiki kinerja DPR. Dia menargetkan DPR bisa merampungkan minimal 30 un­dang-undang pada 2016. “Tahun lalu cuma tiga, ya kami nebus dosalah,” kata Ade.

Pada 2015, kinerja DPR dalam menyu­sun undang-undang memang jeblok. DPR hanya dapat mengesahkan tiga undang-un­dang. “Kalau sudah mendapatkan formula yang tepat untuk mengejar 30 UU itu, saya akan kejar juga ke dalam rapat konsultasi bersama Presiden Joko Widodo,” ucapnya.

Ade berujar, pembuatan undang-un­dang bukan hanya menjadi tanggung jawab DPR. Pemerintah juga memiliki andil dalam menyusun undang-undang. “Kalau anggota DPR sudah saya tertibkan, sudah bagus, tapi pemerintah bertepuk sebelah tangan, gimana? Itu yang akan saya koordinasikan,” tutur pria yang akrab disapa Akom tersebut.

BACA JUGA :  Bima Arya Sempatkan Tinjau Penataan Fasad Otista

Menurut Akom, dalam menyusun UU, koordinasi DPR dengan pemerintah dan departemen yang terkait dengan undang-undang tersebut sangat diperlukan. Dia pun bertekad mengejar menteri-menteri terkait untuk diajak bekerja sama dalam menyusun sebuah UU. “Misalnya Undang-Undang Tax Amnesty. Saya mau kasih batas waktu aja, berapa lama kamu. Kalau enggak gitu, eng­gak bisa terkejar,” katanya.

Selain akan memperbaiki kinerja dalam hal legislasi, Akom ingin fungsi pengawasan DPR lebih konstruktif. “Jangan cari-cari ke­salahan,” ucapnya. Fungsi anggaran pun, menurut dia, harus diperbaiki. “Anggaran­nya juga harus prorakyat. Prorakyat itu be­rarti kita harus memprioritaskan daerah,” ujarnya.

Akom juga menuturkan DPR harus me­miliki komitmen untuk efisiensi anggaran. “Kalau enggak penting, buat apa? Enggak ada satu pun yang bilang DPR itu bagus. Malu aku sebagai anggota Dewan. Makan­ya, tolong, kasih aku kesempatan urus ba­rang ini,” tandasnya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================