Untitled-5KEBAKARAN jenggot. Inilah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan betapa gerahnya lembaga negara meladeni ‘surat cinta’ yang ditulis Haris Azhar terkait nyanyian Freddy Budiman (terpidana mati narkotika) soal aliran suap pengamanan narkoba.

YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Na­sional Indonesia (TNI) dan Polri, kompak melaporkan Koordinator KontraS, Haris Azhar, atas penyebarluasan konten ‘Cerita Busuk dari Seorang Bandit’ di media sos­ial ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/8/2016).

Kepala Kepolisian Republik Indo­nesia Jenderal Tito Karnavian meni­lai informasi terpidana mati Freddy Budiman sulit dipercaya. Pernyataan ini berkaitan dengan kabar adanya aparat polisi yang terlibat di jaringan narkotika Freddy.

Tito menganggap tudingan Fred­dy lemah lantaran dalam beberapa kali pemeriksaan sering mengelak dari tuduhan. “Dia bukan sumber yang konsisten memberikan keteran­gan,” kata dia di Komplek Istana Ke­presidenan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Dalam level informasi, lanjut dia, pengakuan Freddy tidak masuk dalam kategori A1. Sebelum diek­sekusi, terpidana mati Freddy sem­pat bertemu dengan aktivis KontraS Haris Azhar. Freddy menceritakan keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika kepada Haris pada 2014 lalu. Pengakuan Freddy itu kemudian oleh Haris disebarluaskan ke berbagai grup Whatsapp.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 24 April 2024

Polisi menilai pernyataan Freddy tidak dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain polisi berupaya mengonfir­masi pengakuan Freddy yang disebar­kan Koordinator KontraS Haris Azhar ke sumber-sumber lainnya, seperti pengacara.

Hasilnya, kata Tito, tidak ada temuan yang menguatkan pernyata­an terpidana narkotika itu. “Kami mencari pledoinya, dicek tidak ada (tudingan Freddy),” ucapnya.

Tito juga menyatakan, bila ada in­formasi yang belum jelas lantas dise­bar luas ke publik akan berbahaya. Tidak hanya terjadi salah informasi tapi juga bisa merugikan institusi. Atas dasar itulah Koordinator KontraS Haris Azhar diperiksa oleh kepolisian. “Saudara Haris sebagai terlapor, bu­kan tersangka,” ucap dia.

Sebagai negara demokrasi, Tito mempersilakan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan proses mediasi atau proses hukum. Menurut dia, saat ini beberapa pihak memilih melakukan proses hukum dan hal itu dianggap wajar.

Buntut dari penyebaran tudin­gan Freddy itu, Haris diperiksa oleh polisi. Ia dilaporkan atas penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.

Pun demikian, nyanyian Freddy Budiman, tetap akan diusut Polri. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengklaim akan tetap menelusuri ke­saksian Fredi Budiman seperti yang diungkap Kordinator KontraS Haris Azhar dalam sebuah tulisan “Cerita Busuk dari Seorang Bandit”. Penelu­suran ini menurut Boy merupakan bagian dari reformasi Polri.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Teri Cabe Hijau, Sederhana Tapi Bikin Ketagihan

Menurut Boy, isi tulisan Haris itu menjadi informasi penting bagi Ke­polisian. Tim Divisi Propam disebut­nya akan menindaklanjuti informasi tersebut di internal Polri. Jika ditemu­kan bukti kuat atau bersifat pro jus­tisia dari pendalaman Divisi Propam Polri, maka penyidik Bareskrim, kata Boy, akan turun tangan.

Namun, berdasarkan analisa Ke­polisian terkait keterlibatan unsur TNI, Polri dan BNN yang disebut dalam kesaksian Freddy kepada Ha­ris, Boy meragukan kebenarannya.

Selain tidak ada bukti rekaman yang dimiliki Haris, dalam pledoi Freddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga tak ditemukan pernyataan tersebut. “Jadi (pledoi) setebal 20 halaman tidak ada yang mengkaitkan­nya dengan kata-kata yang katanya curhatan itu juga dimuatkan di ple­doi,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Tanpa bermaksud berprasangka buruk kepada Haris, Polri diakui Boy meragukan kesaksian itu. “Ada unsur-unsur yang kami nilai tidak benar dalam ucapan-ucapan yang sampai­kan oleh Freddy,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================