JAKARTA, Today — Pasar modal Indonesia kembali diramaikan dengan perdagangan produk derivatif di Bursa Efek Indonesia (BEI). Produk derivatif yang diperdagangkan kembali adalah Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE). Adanya relaunching produk deÂrivatif LQ-45 Futures ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar modal domesÂtik, sehingga jumlah investor dalam negeri meningkat dan pasar modal Indonesia dapat semakin memiliki daya tahan terhadap flukÂtuasi pasar global di masa depan.
“KPEI sangat mendukung apa yang diÂlakukan oleh bursa, khususnya dalam menÂgaktifkan lagi LQ-45 Futures, mudah-mudaÂhan ini menjadi langkah awal bagi investor saham melakukan lindung nilai (hedging), sehingga investor tidak lagi hanya mengguÂnakan strategi menunggu ketika index tuÂrun,†ujar Direktur Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Sunandar, saat acara Soft Launching LQ-45 Futures, di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (1/2/2016).
KPEI telah menjalankan sejumlah langkah persiapan, yaitu menyiapkan meÂkanisme kliring, penyelesaian, serta penÂjaminan penyelesaian transaksi bursa untuk suksesnya reaktivasi pasar derivatif. “Dari KPEI, peran kliring dan penjaminan tetap berlaku sama, bahwa KPEI akan melakukan mekanisme proses kliring, mekanisme penyÂelesaian, dan mekanisme penjaminan dari produk derivatif tersebut,†ujarnya.
Berikut penjelasan mengenai mekanisme kliring, penyelesaian serta penjaminan peÂnyelesaian transaksi bursa untuk produk Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE).
1.Mekanisme Kliring
Proses kliring transaksi KBIE dilakukan dengan metode netting yang dilakukan unÂtuk transaksi yang berasal dari Pasar RegÂuler. Proses kliring secara netting ini akan menghasilkan Daftar Hasil Kliring (DHK) yang berisi informasi mengenai posisi hak terima dana atau kewajiban serah dana dan posisi terbuka (Open Position) dari masing-masing Anggota Kliring. KPEI menyediakan DHK ini selambat-lambatnya pukul 19.30 WIB pada setiap hari bursa (T+0) dilakÂsanakannya transaksi KBIE.
- Mekanisme Penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian untuk tranÂsaksi KBIE adalah 1 hari bursa dari waktu transaksi (T+1) dan dilakukan secara tunai. Anggota Kliring wajib memenuhi kewajibanÂnya ke KPEI selambat-lambatnya pada hari bursa setelah dilakukannya transaksi KBIE (T+1) paling lambat pukul 12.00 WIB. SemenÂtara itu, pemenuhan hak Anggota Kliring oleh KPEI, dilakukan selambat-lambatnya pukul 14.30 WIB. Proses penyelesaian untuk transaksi derivatif secara tunai dilakukan oleh KPEI dengan melibatkan pembayaran.
- Mekanisme Penjaminan Penyelesaian
Sebagai LKP dan sebagaimana terlamÂpir pada UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Penjelasan Pasal 1 angka 9, KPEI diaÂmanatkan menjalankan fungsi penjaminan yaitu memberikan kepastian pemenuhan hak dan kewajiban AK yang timbul dari tranÂsaksi bursa.
(dtc)