BOGOR TODAY – Badan PertimÂbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTAÂRUM PNS) kembali menawarkan bantuan bagi PNS yang ingin memiliki rumah. Berdasarkan Surat dari Direktur Utama BAPERTUM PNS Nomor: Bantuan 40/Taperum-PNS/ I I / 7/2015, PNS dapat memanfaatkan fasiliÂtas berupa tabungan perumaÂhan PNS sebesar Rp 4 juta yang tidak perlu dikembalikan.
Bantuan tersebut berlaku bagi PNS aktif golongan I samÂpai IV yang memiliki masa kerja minimal lima tahun dan belum memiliki rumah terhiÂtung mulai tanggal 25 Mei 2015. Bantuan tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh PNS yang membeli rumah dengan KPR-FLPP.
PNS Golongan I-III juga berhak mendapatkan Bantuan Uang Muka (BUM) dengan kisaÂran bantuan mulai dari Rp 1,2 juta sampai dengan Rp 1,8 juta. Tidak hanya itu, PNS juga dapat memanfaatkan layanan yang sudah ada sebelumnya, yaitu Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) yang dapat digabungÂkan dengan BUM.
Untuk TBUM mendapatkan maksimal Rp 20 juta dengan jangka waktu pengembalian maksimal 15 tahun bagi semua golongan PNS, sehingga total bantuan uang muka yang bisa diperoleh oleh PNS bisa mencaÂpai maksimal Rp 21,8 juta.
Humas Pemkot Bogor menginformasikan, PNS yang berminat memanfaatkan BAPÂERTARUM dapat menghubungi layanan call center di nomor 021-7254040.
(Yuska Apitya/*)