BOGOR,TODAY — Kabupaten Bogor menempati peringkat pertama dalam pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini dilansir Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga pertengahan Oktober 2015 mencapai 29.666 orang yang mengalami PHK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Baratm Hening WidiatÂmoko mengatakan, kasus PHK tersebut terjadi di delapan kaÂbupaten/kota. Menurutnya, kasus PHK dipicu berbagai faktor antara lain kebakaran, efisiensi, pailit, relokasi, hingga penutupan perusahaan. “Rekor tertinggi PHK terjadi di Kabupaten Bogor dan terendah di Kota Cimahi,†ujarnya, Senin (19/10/2015).
Rincian jumlah PHK di Jabar tersebut antara lain di Kabupaten Bekasi 2.428 orang dari 10 peruÂsahaan, Kabupaten Bogor 21.500 orang dari 4 perusahaan, KabupatÂen Karawang 980 orang dari dua peÂrusahaan, Kabupaten Subang 2.078 orang dari satu perusahaan.
Selain itu, di Kota Cimahi 495 orang dari enam perusahaan, KaÂbupaten Sukabumi 1.200 orang dari lima perusahaan, serta Kota Depok 53 orang dari 5 perusahaan.
Kendati demikian, lanjut dia, masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum melaporkan kasus PHK di daerahnya masing-masing. “Ini masih laporan sementara, diÂpastikan PHK masih banyak terjadi di sejumlah daerah lainnya,†samÂbungnya.
Melihat kondisi tersebut, DisÂnakertrans Jabar mengusulkan diberlakukannya kebijakan jaring pengaman sosial, yakni mendorong korban PHK menjadi wirausaha, melatih korban PHK bekerja di poÂsisi yang berbeda, dan mengajaknya turun ke desa untuk menjadi motor perubahan.
Menurutnya, cara tersebut perÂnah diterapkan Jabar saat krisis ekoÂnomi 1998 dan cukup efektif menÂgendalikan dampak krisis.
Dia mengaku usulan tersebut telah disampaikan ke Komisi V DPRD Jabar dan diharapkan mendapat dukungan agar bisa direalisasikan pada 2016. “Kebijakan ini perlu duÂkungan lintas sektoral seperti Dinas Pertanian, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD),†ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris ApÂindo Jabar Martin B. Chandra meÂnilai sampai akhir tahun ini angka PHK di Jabar dipastikan menurun. Dia beralasan paket kebijakan ekoÂnomi yang dikeluarkan pemerintah pusat cukup membuat kalangan industri gembira. “PHK mungkin tiÂdak akan besar, karena pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan yang membuat rupiah menguat. Hal ini membuat industri otomatis kemÂbali beraktivitas secara normal,†ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DinÂsosnakertrans) Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat, mengatakan, data Kemenakertrans, Jawa Barat meruÂpakan wilayah yang paling teranÂcam PHK massal. “Kabupaten Bogor ini menempati posisi pertama lho. Sampai sekarang saja, ada lima peÂrusahaan garmen yang tutup dan terpaksa 2.000 pekerja dirumahÂkan,†imbuh Yous.
Yous pun sudah mengajak AsoÂsiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mewakili para pengusaha dan serikat buruh untuk membicarakan delapan kebijakan Menaker. “KebiÂjakan itu pahit, tapi ya harus dilakÂsanakan demi mencegah terjadinya PHK besar-besaran,†tambah Yous.
Ia menambahkan, pemerintah pusat juga memberikan insentif dengan keringanan pajak kepada perusahaan-perusahaan yang tak melakukan PHK terhadap karyawaÂnnya. “Insentif itu untuk membantu pengusaha mengurangi beban biaya produksi,†jelasnya.
Pemerintah daerah, kata Yous, sudah merancang sejumlah proÂgram bagi para buruh yang menjadi korban PHK. “Kita memberikan bantuan modal kepada mereka yang terkena PHK dan menggelar pelatiÂhan kewirausahaan,†tandasnya.
Sebelumnya, Sahat Sinurat, DiÂrektur Pencegahan dan PenyelesaÂian Perselisihan Hubungan IndusÂtrial Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan tertulisnya meÂnyatakan pemerintah masih melakuÂkan upaya preventif cegah PHK.
Pertama, mengimbau pengusaha untuk mengefektifkan forum biparÂtit dan dialog di perusahaan. Kedua, meminta kepada dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten maupun kota untuk melakukan beberapa hal yaitu mengefektifkan LKS (lembaga kerja sama) Tripartit provinsi dan kabupaten atau kota. Kemudian melakukan koordinasi lintas sekÂtoral dengan instansi terkait. Selain itu, mengefektifkan deteksi dini terjadinya PHK di daerah.
(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)