Untitled-7DUGAAN salah tangkap terhadap pemilik 3,8 ton ganja di rest area Sentul, Babakan Madang berinisial TP (47) beberapa waktu lalu, enggan ditanggapi oleh Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Cibinong.

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Pol­res Bogor, AKP Yuni Purwanti Dewi mem­benarkan jika berkas TP dinyatakan P 19 oleh Kejari Cibinong. Namun, Yuni eng­gan memberi keterangan apa-apa saja yang dianggap kurang oleh korps Adhyaksa.

“Ya memang P 19. Tapi nanti deh. Saya sedang diluar kota,” kilah Yuni saat dihubungi via telepon, Kamis (10/12/2015).

Ditanyakan kelengkapan tonase ganja tersebut, Yuni mengaku barang bukti ganja dan truk fuso yang digunakan untuk mengangkutnya masih terparkir di Mapolres Bogor.

“Belum dimusnahkan. Masih ada kok barangnya. Saya juga masih mengejar fuso yang lari ke Aceh nih,” timpal Yuni.

BACA JUGA :  Sirkuit Rumpin Bakal jadi Semi Mandalika, Rampung Tahun 2025

Terpisah, Kepala Kejari Cibinong, Lumumba Tambu­nan enggan menjawab pertan­yaan tentang P 19 ini dengan alasan tidak sesuai konteks.

“Kan ini sedang Peringa­tan Hari Anti Korupsi. Nanti saja dikesempatan lain saya jawabnya,” kata Lumumba disela Peringatan Hari Anti Ko­rupsi Sedunia di Cibinong City Mall (CCM) kemarin.

Data yang dihimpun Bogor Today, belum dimusnahkan­nya barang bukti ganja itu lan­taran Polres Bogor tidak memi­liki bukti yang cukup seperti tertuang dalam UU 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika Pasal 62 ayat 3 huruf c bahwa pe­musnahan narkotika dilakukan dengan pembuatan berita aca­ra yang harus memuat keter­angan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika.

Saat ini TP dibebaskan sete­lah menjalani lima bulan masa tahanan. Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto enggan berko­mentar banyak terkait hal ini.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

“TP memang kami bebas­kan, tapi proses tetap berjalan sembari menunggu bukti-bukti lain,” ujar AKBP Suyudi.

Mantan Kapolres Majalengka ini mengaku terus berkoordinasi dengan Kejari Cibinong dan mengi­kuti petunjukpetunjuk yang diberi­kan kejaksaan. “Tersangka kami bebaskan sementara. Bukan begitu saja dilepas. Proses hukum kami masih maksimalkan,” tandasnya.

Ditanyakan jika pihaknya salah tangkap, Suyudi enggan menanggapinya. “Nanti lihat seperti apa perkembangannya. Mudah-mudahan cepat terungkap,” kilahnya.

Sebelumnya, TP ditangkap di Gunungputri, Kabupaten Bogor tiga hari setelah penga­galan pengiriman ganja di rest area pada Sabtu (25/7/2015). Diduga ganja tersebut akan di­jual di kota-kota besar seperti Jakarta dan beberapa kota lain­nya di Jawa Barat. (*)

============================================================
============================================================
============================================================