BOGOR TODAY- Penyidik Kejaksaan Negeri Bogor melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial BR selaku Direktur Utama PT. Indotama Anugrah dan JM yang juga Direktur utama PT.Satria Lestari Graha, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan talud di Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, tahun anggaran 2015.

Dalam hal ini, kapasitas kedua tersangka adalah sebagai rekanan pelaksana kegiatan. Adapun pasal yang disangkaan, primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

Subsidiair, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dari hasil perhitungan ahli, kerugian negara dalam kegiatan ini sebesar kurang lebih Rp 2,4 Milyar terhadap satu kegiatan.

============================================================
============================================================
============================================================