Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Raden Mohammad Teguh Darmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, dua orang tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pembagunan talud di wilayah Bogor Barat. Proses pengungkapan kasus ini, dilakukan sekitar empat bulan.

“Jadi peranan mereka disini sebagai rekanan pelaksana pembangunan talud tahun anggaran 2015. Dugaan korupsinya yaitu melakukan pekerjaan tidak sesuai speksifikasi. Dan untuk 20 hari kedepan, kedua tersangka dilakukan penahanan dan kita dititipkan di rutan Paledang Bogor,” kata M Teguh Darmawan, Jumat (21/4/17).

BACA JUGA :  Tim Bulu Tangkis Indonesia Putri Juara Runner Up Piala Uber 2024

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bogor, Andhi Fajar Ariyanto menyampaikan, pada hari ini tim penyidik kejaksaan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dengan inisial BR dan JM. Keduanya adalah direktur utama sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. “Jadi ada dua perusahaan, yang satu dari Bandung yakni PT. Indotama Anugrah dan satu lagi dari Bogor yaitu PT.Satria Lestari Graha. Total saksi yang diperiksa sekitar 33 orang termasuk dari Pemerintah Kota Bogor. Saat ini, tim masih bekerja melakukan penyidikan dan pengembangan apakah ada aliran dana, atau ada pihak-pihak lain yang dapat dilakukan pemeriksaan ulang,” ungkapnya.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================