4.-Kereta-Melayang-Super-CepatPRO kontra proyek kereta api cepat rute Jakarta-Bandung akhirnya terjawab. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan bahwa proyek transportasi massal ini tak mencari untung. Melainkan, proyek yang dibikin untuk menstimulasi iklim investasi kawasan sepanjang Jabodetabek menuju Bandung.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Direktur Transportasi Bappe­nas, Bambang Prihartono mengatakan, dalam pem­bangunan angkutan mas­sal jangan hanya berfokus pada untung dan rugi tetapi lebih kepada pengembangan wilayah. “Di mana-ma­na pembangunan angkutan massal itu proyek rugi dan menjadi tanggung jawab Pemerintah. Jadi kita tidak bicara proyek untung, proyek MRT nanti juga awalnya rugi dulu, yang harus dilihat key driver sebagai pengembangan suatu wilayah. Di China kota yang disinggahi kereta cepat tumbuh 0,6-1% dari PDB,” ungkap Bambang Prihartono, di kantornya, Ju­mat (12/2/2016).

Ia menambahkan perlu adanya per­an Pemerintah di dalam pembangunan kereta cepat, dalam hal ini memper­cepat proses perizinan. “Pembangunan ini sebagai key driver untuk pengem­bangan wilayah. Proyek ini memang rugi, maka di situ perlu peran pemerintah dalam hal ini mempercepat perizinan, dulu 100 hari sekarang 1 hari,” kata Bambang.

Kereta cepat ini juga diharapkan dapat mengurangi biaya logistik yang saat ini 26% dari GDP menjadi 19,2% di tahun 2019 seperti yang tertuang di RPJMN. “Target penurunan biaya logistik hingga tahun 2018 sebesar 6,8%, di mana 3%-nya ber­asal dari transportasi darat,” ujarnya.

Pemerintah juga menegaskan tak ada sama sekali jaminan Pemerintah dalam proyek kereta cepat tersebut. “Ini gam­pang aja ngeceknya ya, kalau memang ada jaminan dari Pemerintah berupa penda­naan pasti dia tertuang di RKP (Rencana Kerja Pemerintah). Kalau tidak ada di RKP memang tidak ada itu. Gampangnya itu aja, bisa dilihat nanti di RKP sekarang, RKP 2016 coba cek ada nggak, kalau nggak ada ya udah, nggak bisa itu tiba-tiba duit keluar tapi nggak tertuang di RKP,” jelas Bambang.

Menurutnya, jaminan yang diminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), selaku pengembang proyek, adalah jami­nan politik atau kepastian bahwa proyek ini akan berjalan. “Saya pikir wajar dong, jangan-jangan nanti habis pemerintahan ini tiba-tiba berubah lagi, ini kan proyeknya jangka panjang kan intinya itu yang dimin­ta KCIC jadi bukan apa-apa, jadi yakinkan pihak swasta itu bahwa proyek ini bisa ber­jalan,” kata Bambang.

Ia berharap proyek ini dapat selesai pada periode pemerintahan 2015-2019 agar tidak terjadi kekhawatiran tertun­danya proyek kereta cepat ini. “Maka itu KCIC harus cepat-cepat bekerja mulai dari sekarang. Sekarang kan udah 2016, 2018 kan udah sibuk lagi dukung-mendukung (pemilu) kan, kalau bisa proyek ini selesai 2015-2019. Nanti, kalau pergantian politik berikutnya kan bisa-bisa dikhawatirkan, walaupun tidak masalah sebenarnya,” ujar Bambang.

BACA JUGA :  Hadiri Peringatan Hari Otda ke XXVIII, Pj. Bupati Bogor Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Hidupkan Rel Mati

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), mengaku men­dukung penuh proyek kereta cepat ini. “Ya, ini adalah keputusan nasional, kita harus jalan terus, amdalnya sudah,” katanya usai menemui Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Kementerian Perhubungan, Ju­mat (12/2/2016).

Aher, begitu ia akrab disapa, berjanji akan memonitor segala yang berkaitan dengan lingkungan agar tidak rusak karena proyek tersebut. “Proyek ini harus men­guntungkan bagi perekonomian, tapi jan­gan sampai merusak lingkungan, itu sudah menjadi komitmen kita, kita akan kontrol penuh,” katanya.

Kementerian Perhubungan (Kemen­hub) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berencana mengaktifkan kem­bali sejumlah perlintasan kereta api yang sempat mati. Hal ini dimaksudkan, untuk memaksimalkan potensi angkutan massal yang selama ini tidak termanfaatkan dengan baik. “Kita mau mengaktifkan kembali jalur kereta. Ada beberapa yang tidak dipakai tapi masih bisa dimanfaatkan,” ungkap Aher.

Politikus PKS itu juga menyebut, ada sejumlah lintasan kereta api yang ada saat ini namun tidak dimanfaatkan, sehingga mati dan tak terawat. Lintasan ini akan diaktifkan kembali dengan cara memper­baiki struktur rel dan pijakannya agar aman saat dilintasi nanti. “Ada Cianjur-Sukabumi, Cianjur-Padalarang, Tanjungsari-Ran­caekek, dan lain-lain,” sambungnya.

Untuk pembiayaannya sendiri, Aher mengatakan, akan dibahas selanjutnya bersama tim yang dibentuk Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi. “Nanti akan dibahas berapa besar kebutu­hannya. Dan bagaimana pembiayaannya. Tapi pastinya ada keterlibatan APBD (Ang­garan Pendapatan dan Belanja Daerah). Nanti dibantu dengan Kementerian Per­hubungan,” pungkas Aher.

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menegaskan dokumen-do­kumen perizinan pada proyek kereta cepat mutlak harus dipenuhi oleh pengembang yakni PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Syarat seperti Izin perjanjian pe­nyelenggaraan prasarana perkeretaapian (perjanjian konsesi) dan izin usaha peny­elenggara prasarana perkeretaapian, harus dipenuhi tanpa negosiasi. “Jadi mesti jelas, perizinan itu ketetapan bukan negosiasi,” kata Jonan.

Jonan juga menyebut Kemenhub wajib melakukan pengawasan dan pembinaan teknis pembangunan sarana dan prasara­na kereta. Hal ini juga merujuk perundang-undangan perkeretaapian. “Kemenhub ikuti dan harus menerapkan UU Perkere­taapian, ayat 2 penetapan penandatangan perjanjian dan pemberian perizinan dilak­sanakan sesuai aturan UU Perkeretaapian, bukan UU BUMN,” sebutnya.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Lele Bumbu Cabe yang Lezat dan Pedas Nampol

Di dalam perjanjian konsesi, Jonan angkat suara mengenai keberatan dan per­mintaan negosiasi dari pihak pengembang kereta cepat. Untuk masa pemberlakuan konsesi, Jonan sedikit melunak namun pihak KCIC diminta mengajukan hasil fea­sibility study. “Mengenai masa konsesi tergantung pada kajian feasibility study. Saya juga minta KCIC buat kajian teknis dan finansial yang diajukan ke kita seperti apa,” tambahnya.

Untuk poin hak eksklusif jalur di dalam perjanjian konsesi seperti diminta KCIC, Jonan enggan mengizinkannya. “Di UU kereta, lintas kereta api umum tidak boleh eksklusif,” tegasnya.

Geliat kontra terhadap proyek kereta cepat ini memang memancing kekesa­lan Istana Negara. Bahkan, Presiden RI Keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengkritik Jokowi.

Hal itu disampaikannya dalam sebuah wawancara yang diunggah di Youtube, seperti dikutip, Selasa (9/2). “Proyek ini saya ketahui nilainya besar sekali. Ang­garannya banyak yang mengatakan men­capai Rp76 triliun. Itu angka yang tidak sedikit. Meskipun katakanlah nanti tidak diambil dari APBN tapi hakekatnya itu uang rakyat,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya, rakyat tidak salah kalau peduli, kemudian in­gin bertanya. “Mungkin juga penasaran. Karena sekali lagi, biayanya besar sekali dan akan berdampak pada apa yang akan terjadi antara Jakarta dan Bandung terma­suk sosial ekonomi di wilayah itu,” katanya. “Jadi saya tidak menyalahkan kalau rakyat peduli dan sekali-kali menyampaikan kri­tik dan pandangan-pandangannya,” kata SBY melalui sebuah video pada kanal prib­adinya di YouTube, yang disiarkan sejak 5 Februari lalu. Video berdurasi 17 menit 24 detik itu adalah edisi perdana dari program “SBY Peduli dan Isu-isu Terkini” di YouTube.

Presiden Joko Widodo meresmikan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung di Kebun Teh Mandalawangi, Bandung Barat, milik PT Perkebunan Nu­santara, pertengahan bulan lalu. Jokowi berpendapat, mode kereta cepat adalah transprtasi massal yang sangat dibutuhkan Indonesia saat ini. “Kecepatan mengantar orang dan barang adalah penentu kom­petisi,” kata Jokowi. “Transportasi masal, yang namanya MRT (Mass Rapid Trans­portation), LRT (Light Rail Transortation,) kereta cepat, harus didahulukan,” sam­bungnya.

Jokowi menjelaskan, nantinya jenis-je­nis transportasi masal itu dirancang untuk menunjang satu sama lain untuk kepent­ingan penumpang. “Penumpang kereta cepat akan diterima oleh LRT Bandung Raya, begitu pula MRT di Jakarta,” tandas­nya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================