CIBINONG TODAY – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali lakukan verifikasi lapangan monitoring dan evaluasi penerapan undang – undang keterbukaan informasi publik terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Selasa 4 September 2018. Hal itu dilakukan untuk menilai seberapa efektif dan optimal PPID  dalam memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Asisten Bidang Advokasi atau verifikator Komisi Informasi Jabar, Aditya Nugroho menuturkan, verifikasi monitoring dan evaluasi tersebut tahap terakhir setelah dilaksanakannya tahap kedua. Yakni tahap assessment yang diberikan oleh Diskominfo Kabupaten Bogor ke Komisi Informasi Jabar.

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Sayur Daun Ubi Tumbuk yang Gurih dan Harum

“Di tahap ini penilaian kami lakukan berdasarkan berkas pendukung atau  kuesioner yang mereka sampaikan ke kami.  Lalu kita hasilkan hasil sementaranya, setelah itu ada masa sanggah untuk memberikan dokumen pendukung tambahannya,” ujar Adit.

BACA JUGA :  Cemilan Kreasi dengan Bakso Rambutan Goreng yang Renyah Bikin Nagih

Sementara untuk verifikasi lapangan ini merupakan tahap akhir penilaian dengan cara mengecek lima berkas kuesioner yang disampaikan. “ Tahun lalu, Diskominfo Kabupaten Bogor meraih juara umum, penerapan UU KIP terbaik, pada intinya dari hasil verifikasi ini akan kami olah terlebih dahulu untuk menentukan PPID yang terbaik,” tambahnya.

============================================================
============================================================
============================================================