Untitled-9BOGOR TODAY – Berlarut-larutnya pelanggaran Sailen­dra Residence dalam menaati Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bogor geram dan berniat memanggil Walikota Bogor untuk melu­ruskan permasalahan ini.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono untuk segera melaku­kan pemanggilan terhadap Bima Arya terkait persoalan ini.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Raya Ngawi-Solo, Tewaskan 1 Orang

“Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan terhadap Wa­likota Bogor agar permasala­han ini tidak dianggap sepele, karena dikhawatirkan den­gan adanya kasus seperti ini para pengusaha meremehkan aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” katanya kepada BO­GOR TODAY, kemarin.

Ia juga menambahkan, apabila pelanggaran terhadap aturan dasar RTH, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan fasilitas umun serta fasili­tas sosial (fasos fasum) tidak ditindak, dikhawatirkan para pengempang properti di Kota Bogor lainnya akan menye­pelekan Pemkot Bogor dan mengikuti hal ini.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 23 April 2024

“Ini harus segera ditindak oleh Satpol PP. Anggarannya tidak masalah melalui ang­garan yang disalurkan kepada Satpol PP karena anggaran un­tuk pembongkaran memang sudah disediakan,” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================