Tak hanya itu, dirinya juga menilai Satpol PP perlu melakuÂkan pemeriksaan kembali terÂhadap pengembang Sailendra Residence. “Apabila belum juga dibangun sesuai yang diminta oleh aturan maka seharusnya Satpol PP dapat langsung berÂtindak tegas,†paparnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penegak Perda, Satpol PP Kota Bogor, Lili Sutarwili menÂgatakan, dirinya beserta jajaÂran akan mengecek kembali terkait dengan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh Sailendra Residence, namun dirinya tidak bisa menyebutkan kapan waktu untuk melakukan pengecekan kembali.
“Nanti akan kita lakukan pengecekan kembali, akan kita tindak sesuai prosedur yakni pemberian Surat PerÂingatan (SP) terlebih dahulu. Namun, saya menilai akanÂlah amat disayangkan apaÂbila pembongkaran dilakukan menggunakan anggaran dari Pemkot Bogor, lebih baik pemÂbongkaran tersebut dilakukan oleh Sailendra Residence itu sendiri,†pungkasnya.
Sekadar informasi, pada tanggal 28 Juni lalu Satpol PP telah melakukan sidak untuk memantau apakah Sailendra Residence telah melaksanakan rekomendasi dari Dinas PenÂgawasan Bangunan dan PerÂmukiman (Diswasbangkim) untuk membongkar pondasi yakni 2 kavling dan 4 unit rumah sebagai RTH.
Tak sampai di situ, pelanggÂaran KDB dan fasos fasum juga harus dipenuhi oleh Sailendra Residence, tetapi hasil sidak menetapkan bahwa Sailendra Residence belum melakukan pembongkaran dan masih diÂberikan tenggang waktu oleh Satpol PP Kota Bogor untuk memenuhi aturan tersebut. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)