Tak hanya itu, dirinya juga menilai Satpol PP perlu melaku­kan pemeriksaan kembali ter­hadap pengembang Sailendra Residence. “Apabila belum juga dibangun sesuai yang diminta oleh aturan maka seharusnya Satpol PP dapat langsung ber­tindak tegas,” paparnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penegak Perda, Satpol PP Kota Bogor, Lili Sutarwili men­gatakan, dirinya beserta jaja­ran akan mengecek kembali terkait dengan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh Sailendra Residence, namun dirinya tidak bisa menyebutkan kapan waktu untuk melakukan pengecekan kembali.

BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Jasad Korban Hanyut di Pamijahan 1 Bulan Lalu

“Nanti akan kita lakukan pengecekan kembali, akan kita tindak sesuai prosedur yakni pemberian Surat Per­ingatan (SP) terlebih dahulu. Namun, saya menilai akan­lah amat disayangkan apa­bila pembongkaran dilakukan menggunakan anggaran dari Pemkot Bogor, lebih baik pem­bongkaran tersebut dilakukan oleh Sailendra Residence itu sendiri,” pungkasnya.

Sekadar informasi, pada tanggal 28 Juni lalu Satpol PP telah melakukan sidak untuk memantau apakah Sailendra Residence telah melaksanakan rekomendasi dari Dinas Pen­gawasan Bangunan dan Per­mukiman (Diswasbangkim) untuk membongkar pondasi yakni 2 kavling dan 4 unit rumah sebagai RTH.

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Omelet Keju yang Praktis dan Lezat

Tak sampai di situ, pelangg­aran KDB dan fasos fasum juga harus dipenuhi oleh Sailendra Residence, tetapi hasil sidak menetapkan bahwa Sailendra Residence belum melakukan pembongkaran dan masih di­berikan tenggang waktu oleh Satpol PP Kota Bogor untuk memenuhi aturan tersebut. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================