BOGOR TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memantau jalannya penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan relokasi pedagang kaki lima (PKL) Jambu Dua Kota Bogor. Hal ini dilakukan mengingat penyidikan kasus korupsi yang menelan kerugian negara sebesar Rp 28.400.533.057 dengan rincian jual beli 6 bidang tanah eks garapan yang merupakan tanah negara yang tertera SPH senilai Rp 6.337.691.856, selisih harga 5 bidang tanah antara yang tertera pada AJB dengan yang tertera pada SPH senilai Rp 4.132.680.630, dan kemahalan harga tanah pada 17 bidang tanah yang tertera di SPH sebesar Rp17.930.160.571.

BACA JUGA :  Ketua PWI Kabupaten Bogor Menyeru Siswa SMPN 1 Bojonggede: Bijak dalam Bermedsos

“Penyidikan sedang berjalan. Kami memantau. Jika memang ada kejanggalan, kami siap ambil alih penanganan. Pada intinya, kami memantau kasus itu,” kata Ketua KPK, Agus Rahardhjo, dihubungi Bogor Today, petang tadi.

============================================================
============================================================
============================================================