Untitled-18BOGOR, TODAY – Desakan LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) ke kantor KPK, Kuningan, Ja­karta Selatan, dan Kejagung mendapat apr­esiasi dari berbagai pihak. Dorongan ter­hadap kasus lahan Angkahong itu semakin mengalir dari berbagai pihak, agar kasus yang sudah ditangani oleh pihak ber­wenang selama satu tahun lebih, segera dituntaskan dan diselesaikan.

Ketua Komisioner KPK, Agus Ra­hardjo, ketika dikonfirmasi, mengaku siap menela’ah peny­idikan dan kajian hasil pemeriksaan terha­dap saksi-saksi. “Kami akan minta supervisi data dari Kejari dan kejati. Jika memang memungkinkan, kami turunkan tim pe­nyidik khusus,” kata dia, saat dihubungi, Rabu (30/3/2016).

Sementara, Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto men­gatakan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor memberikan apr­esiasi terhadap berbagai pihak yang mendukung proses penanga­nan kasus lahan milik Angkahong. Sejak awal kasus lahan Angkahong ditangani, Kejari Kota Bogor sudah melakukan ko­munikasi dan menyampaikan penanga­nan kasus itu kepada pihak KPK. “Sejak proses penyelidikan di bulan Juli 2015 lalu, Kejari Kota Bogor sudah menyam­paikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK. Artinya memang pihak KPK sudah mengetahui soal kasus lahan Angkahong,” katanya.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng

Andhie menjelaskan, Kejari me­mang memberitahukan ke KPK terkait penanganan kasus korupsi di Kota Bogor, termasuk laporan setiap bulan perkembangan proses penanganan ka­sus Jambu Dua ke Kejagung.

“Kita mengapresiasi berbagai pihak ya mendukung kasus ini, kami juga akan segera menuntaskan kasus lahan Angkahong ini secepatnya,” jelasnya.

Terkait penangan kasus lahan Ang­kahong, sampai saat ini masih finalisasi pemberkasan dan menunggu dua ahli yang menghitung kerugian keuangan negara. “Kita masih menunggu dua orang ahli untuk melengkapi berkas-berkas,” pungkasnya.

Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejang­galan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014.

BACA JUGA :  Tanggal Tua Masak yang Sederhana Dengan Tumis Sawi Putih Jagung Muda yang Lezat dab Sedap

Ternyata dalamnya telah terjadi tran­saksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen ta­nah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga ta­nah bekas garapan. Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan la­han Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Raymond Ali, men­egaskan, kasus ini tengah didalami oleh penyidik khusus Kejati. “Pemanggilan akan diagendakan dalam waktu dekat. Dua atau tiga hari mendatang ada peja­bat pemkot dan DPRD yang akan kami panggil. Kami masih menunggu konfir­masi kehadirannya. Siapa yang dipang­gil? Kami tidak bisa membocorkannya dulu,” kata dia.

(Abdul Kadir Basalamah|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================