BOGOR, TODAY – Desakan LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) ke kantor KPK, Kuningan, JaÂkarta Selatan, dan Kejagung mendapat aprÂesiasi dari berbagai pihak. Dorongan terÂhadap kasus lahan Angkahong itu semakin mengalir dari berbagai pihak, agar kasus yang sudah ditangani oleh pihak berÂwenang selama satu tahun lebih, segera dituntaskan dan diselesaikan.
Ketua Komisioner KPK, Agus RaÂhardjo, ketika dikonfirmasi, mengaku siap menela’ah penyÂidikan dan kajian hasil pemeriksaan terhaÂdap saksi-saksi. “Kami akan minta supervisi data dari Kejari dan kejati. Jika memang memungkinkan, kami turunkan tim peÂnyidik khusus,†kata dia, saat dihubungi, Rabu (30/3/2016).
Sementara, Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto menÂgatakan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor memberikan aprÂesiasi terhadap berbagai pihak yang mendukung proses penangaÂnan kasus lahan milik Angkahong. Sejak awal kasus lahan Angkahong ditangani, Kejari Kota Bogor sudah melakukan koÂmunikasi dan menyampaikan penangaÂnan kasus itu kepada pihak KPK. “Sejak proses penyelidikan di bulan Juli 2015 lalu, Kejari Kota Bogor sudah menyamÂpaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK. Artinya memang pihak KPK sudah mengetahui soal kasus lahan Angkahong,” katanya.
Andhie menjelaskan, Kejari meÂmang memberitahukan ke KPK terkait penanganan kasus korupsi di Kota Bogor, termasuk laporan setiap bulan perkembangan proses penanganan kaÂsus Jambu Dua ke Kejagung.
“Kita mengapresiasi berbagai pihak ya mendukung kasus ini, kami juga akan segera menuntaskan kasus lahan Angkahong ini secepatnya,” jelasnya.
Terkait penangan kasus lahan AngÂkahong, sampai saat ini masih finalisasi pemberkasan dan menunggu dua ahli yang menghitung kerugian keuangan negara. “Kita masih menunggu dua orang ahli untuk melengkapi berkas-berkas,” pungkasnya.
Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejangÂgalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014.
Ternyata dalamnya telah terjadi tranÂsaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen taÂnah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga taÂnah bekas garapan. Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan laÂhan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar.
Kapuspenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Raymond Ali, menÂegaskan, kasus ini tengah didalami oleh penyidik khusus Kejati. “Pemanggilan akan diagendakan dalam waktu dekat. Dua atau tiga hari mendatang ada pejaÂbat pemkot dan DPRD yang akan kami panggil. Kami masih menunggu konfirÂmasi kehadirannya. Siapa yang dipangÂgil? Kami tidak bisa membocorkannya dulu,†kata dia.
(Abdul Kadir Basalamah|Yuska Apitya)