antarafoto-pembayaran-lps-231214-lr-1JAKARTA, Today — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) me­mutuskan menahan tingkat bunga penjamin simpanan dana nasabah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pada Oktober 2015 sam­pai 14 Januari 2016. Keputusan itu dipandang sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan saat ini.

Untuk bunga penjamin di bank umum, untuk simpanan dalam bentuk rupiah ditetap­kan 7,50%, untuk valuta as­ing 1,25%. Sedangkan untuk tingkat bunga penjaminan di BPR ditetapkan 10%.

“Tingkat bunga penjami­nan tersebut dipandang ma­sih sejalan, dengan perkem­bangan perekonomian dan perbankan terkini,” kata Seketaris LPS, Samsu Adi Nu­groho, Sabtu (19/12/2015).

BACA JUGA :  Laga Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 Disorot Media Internasional

Samsu menambahkan, den­gan belanja anggaran pemer­intah yang mulai meningkat di akhir kuartal III-2015, membuat laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di September se­dikit tertahan dibanding bulan sebelumnya, tapi masih berada di atas pertumbuhan kredit.

Pergerakan nilai tukar dan resporn perbankan terhadap kondisi likuiditas masih posi­tif, dan akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan per­bankan ke depan.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 22 April 2024

Sesuai ketentuan LPS, apa­bila suku bunga simpangan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah peny­impan melebihi Tingat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah menjadi ti­dak dijamin.

Bank diharuskan untuk memberitahukan kepada na­sabah penyimpan, menge­nai Tingat Bunga Penjamin simpanan, yang berlaku den­gan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasa­bah penyimpan.

“LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjamin simpanan dalam rangka penghimpunan dana,” tutup Samsu.

(dtc)

============================================================
============================================================
============================================================