JAKARTA, Today — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meÂmutuskan menahan tingkat bunga penjamin simpanan dana nasabah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pada Oktober 2015 samÂpai 14 Januari 2016. Keputusan itu dipandang sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan saat ini.
Untuk bunga penjamin di bank umum, untuk simpanan dalam bentuk rupiah ditetapÂkan 7,50%, untuk valuta asÂing 1,25%. Sedangkan untuk tingkat bunga penjaminan di BPR ditetapkan 10%.
“Tingkat bunga penjamiÂnan tersebut dipandang maÂsih sejalan, dengan perkemÂbangan perekonomian dan perbankan terkini,†kata Seketaris LPS, Samsu Adi NuÂgroho, Sabtu (19/12/2015).
Samsu menambahkan, denÂgan belanja anggaran pemerÂintah yang mulai meningkat di akhir kuartal III-2015, membuat laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di September seÂdikit tertahan dibanding bulan sebelumnya, tapi masih berada di atas pertumbuhan kredit.
Pergerakan nilai tukar dan resporn perbankan terhadap kondisi likuiditas masih posiÂtif, dan akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perÂbankan ke depan.
Sesuai ketentuan LPS, apaÂbila suku bunga simpangan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyÂimpan melebihi Tingat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah menjadi tiÂdak dijamin.
Bank diharuskan untuk memberitahukan kepada naÂsabah penyimpan, mengeÂnai Tingat Bunga Penjamin simpanan, yang berlaku denÂgan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasaÂbah penyimpan.
“LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjamin simpanan dalam rangka penghimpunan dana,†tutup Samsu.
(dtc)