JAKARTA TODAY – Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menolak gugatan sekelompok warga perumahan Sentul City  bernama Komite Warga Sentul City (KWSC) terhadap penyelenggarakan SPAM oleh PT Sentul City Tbk. Ini berarti keinginan KWSC untuk membatalkan izin SPAM yang sudah dikantungi PT Sentul City Tbk itu kandas sudah.

Penolakan gugatan sekelompok kecil warga yang dituangkan dalam Putusan Kasasi Nomor Register: 463 K/TUN/2018 tanggal 11 Oktober 2018 atas perkara antara KWSC dengan PT Sentul City, Tbk ini sudah dilansir dalam situs resmi Mahkamah Agung RI.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Sebagai catatan, izin penyelenggaraan SPAM atas nama PT Sentul City, Tbk yang digugat dan ingin dibatalkan oleh KWSC ini adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 693/090/00001/DPMTSP/2017 tanggal 1 Maret 2017 atas SIPPA Nomor: 75.5/KPTS/M/2012  yang telah diajukan perpanjangan izinnya dan telah terbit Rekomendasi Teknis Nomor: PW.03.02-Ay/234.8 tanggal 15 September 2017 juga telah terbit perpanjangan izinnya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1022/KPTS/M/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Juru bicara PT Sentul City Tbk Alfian Mujani mengaku belum menerima salinan putusan Kasasi tersebut. Namun putusan ini dapat dilihat di website resmi Mahkamah Agung RI dengan amar putusan: Kabul Kasasi, Batal Judex Facti PT, Adili Sendiri, Tolak Gugatan. Sehingga berdasarkan keterangan tersebut perkara antara KWSC dengan PT Sentul City, Tbk dimenangkan oleh PT Sentul City, Tbk dan karenanya Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bogor Nomor : 693/090/00001/DPMTSP/2017 tanggal 1 Maret 2017 adalah sah menurut hukum.

============================================================
============================================================
============================================================