Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) Kabupaten Bogor memutuskan jika lelang ulang untuk pengerjaan renovasi ruang rapat paripurna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor kembali gagal dan kini langkah selanjutnya ada di tangan Sekretariat DPRD selaku pengguna anggaran.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Sekretaris Dewan (Dewan), Nuradi mengatakan jika ia akan berkonsultasi denÂgan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menenÂtukan langkah selanjutnya terkait penunjukkan langsung kepada peruÂsahaan penyedia jasa konstruksi unÂtuk mengerjakan proyek senilai Rp 17 miliar lebih itu.
“Iya KLPBJ sudah memberi tahu jika lelang gagal lagi setelah satu dari 52 perusahaan yang mengajukan leÂlang dinyatakan tidak lolos verifikasi. Maka itu sekarang ingin meminta saran kepada LKPP untuk proses penunjukkan langsung,” ujar Nuradi.
Ia mengungkapkan, jika proses lelang gagal, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, Sekwan selaku pengguna angÂgaran bisa melakukan penunjukkan langsung kepada kontraktor penyeÂdia jasa.
“Jika LKPP menyetujui untuk menggunakan penunjukkan langÂsung lewat Perpres 70 itu, ya kami akan tunjuk langsung kontraktornya. Tapi harus kontraktor yang bonafid dan profesional,” lanjut Nuradi.
Mantan Kepala Dinas Sosial KeÂtenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) itu tetap menÂargetkan renovasi ruang paripurna itu rampung pada akhir tahun atau pada Desember mendatang. Karena menurutnya, dari hasil kajian masih memungkinkan renovasi itu bisa seÂlesai dalam lima bulan.
“Dari hasil kajiannkami, memunÂhkinkan kok jika pengerjaan reÂnovasi ruang paripurna itu selesai dalam waktu lima bulan. Karena ini sangat mendesak, maka saya harap LKPP bisa memberikan jawaban secepatnya boleh atau tidak mengÂgunakan penunjukkan langsung,” tukasnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan mengatakan jika Sekwan harus melakukan langÂkah sigap dan ia berharap proyek ini tidak sampai lewat tahun kembali.
“Iya kan bisa dilakukan penunjukÂkan langsung. Sekwan intinya harus bertanggung jawab dan melakukan langkah cepat. Kalau sampai lewat tahun lagi, itu sama saja preseden buruk bagi Kabupaten Bogor. SeÂlama dilakukan sesuai prosedur dan transparan. Saya sangat mendukung penunjukkan langsung itu kok,†teÂgas Iwan.
Sebelumnya, Kasi Jasa Konstruksi pada KLPBJ, Djoko Pitono mengungÂkapkan salah satu yang menggagaÂlkan satu-satunya perusahaan yang mengajukan penawaran, PT ProÂteknika Jasapratama ialah mereka dianggap tidak mampu memenuhi waktu pengerjaan selama 150 hari kerja.
“Waktu lelang pertama itu kan masa kerja yang diminta itu 180 hari kerja. Nah saat lelang kedua, masa kerja dipangkas menjadi 150 hari kerja. Tapi dalam dokumennya peÂrusahaan itu masih menggunakan dokumen yang lama, yaitu 180 jari kerja. Jadi ya gagal lagi,†ujar Djoko.
(Rishad Noviansyah)