JAKARTA TODAY- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mewajibkan seluruh distributor dan subdistributor bahan kebutuhan pokok untuk mendaftarkan diri dan melaporkan posisi perserdiaan gudangnya. Hal tersebut dilakukan guna mencegah aksi spekulan harga menjelang lebaran.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria di Parit Mandan Sukoharjo, Tak Ditemukan Kartu Identitas

“Distributor dan subdistributor wajib mendaftarkan diri, bisa secara online atau langsung,” kata Enggar di Semarang, seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/3).

Enggar menjelaskan, pendaftaran tersebut akan memudahkan pihaknya untuk melakukan pengecekan jika muncul indikasi kelangkaan bahan kebutuhan pokok.  “Kita akan kontrol ulah spekulan yang coba mencari keuntungan. Dengan adanya daftar ini maka akan lebih mudah mengetahui siapa yang bermain,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================