JAKARTA TODAY- Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, telah menandatangani surat edaran penghapusan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan kemudahan mengurus perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Enggar menjelaskan, surat edaran yang telah ditandatangani itu harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali. Ia mengatakan bakal berkordinasi dengan seluruh kepala daerah yang ada.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jember, 2 Motor Adu Banteng Tewaskan 2 Orang, 2 Kritis

“Kita beritahu ada surat edaran ini. Jadi kita blast seperti itu, suratnya kita sampaikan ke seluruh gubernur, ke kepala dinas, Bupati, Walikota. Kita beritahu lembaran berita negara, kalau itu sudah merupakan peraturan menteri,” ungkap Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

============================================================
============================================================
============================================================