Untitled-8SELURUH pihak menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Bogor terhadap perkara pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua.

RIZKI DEWANTARA
[email protected]

Desakan mulai berda­tangan dari sejumlah penggiat dan pemerhati hukum di Kota Bogor. Firman Wijaya, salah satu advokat di Kota Bogor, men­gaku pesimis, perkara ini selesai se­cara hukum. Ia meyakini kasus ini sudah kabur dari rel hukum. Pada­hal, irisan kasus ini sudah jelas pen­yalahgunaannya.

“Biasanya ada yang dikorban­kan, kasus tutup paling-paling kepa­la Kejari Bogor yang dicopot. Dari 40 saksi yang dipanggil bisa dibilang Kejari main-main dalam menangani kasus Angkahong,” ujarnya.

BACA JUGA :  Diduga Balas Dendam, Keponakan di Bangkalan Bacok Paman hingga Tewas

Sementara itu Direktur LBH Bo­gor, Zen Toni mengkritisi mangkrin­ya pemilik tanah Jambu Dua, Angka Wijaya alias Angkahong dari panggi­lan pemeriksaan. Menurutnya, apabi­la pada panggilan ketiga tidak datang juga memenuhi panggilan Kejari Bo­gor dengan alasan sakit itu adalah kes­engajaan. “Itu akal-akalan Angkahong saja untuk menghindari pemeriksaan Kejari Bogor,” ujar Zen Toni.

Menurutnya, langkah pang­gil paksa Angkahong dapat ditem­puh oleh Kejari Bogor karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pi­dana. “Panggil paksa oleh Kejari Bo­gor ini dapat menepis kecurigaan masyarakat yang menilai Kejari Bo­gor, tidak becus dalam mengung­kap mega kasus warung jambu itu,” tegasnya.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

Sementara itu, Kepala Kejak­saan Negeri Bogor, Katarina Endang Sawestri belum lama ini mengata­kan, dirinya masih berhati-hati dalam menangani kasus Angka Hong ini. Ia mengaku harus teliti dan cermat, pasalnya menyangkut hak asasi ma­nusia dan orang banyak. “Kejari Bo­gor sangat cermat dan berhati-hati dalam tangani, ini menyangkut nasib seseorang tidak bisa gegabah, jadi tak bisa main-main,” ucapnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================