2a986e8d68c7e5870b356ccab03ac125_XLJAKARTA, Today—Mulai April, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberi lampu hi­jau bagi perusahaan multifinance (pembi­ayaan) mulai menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga 9%.

Kepala Eksekutif Pengawas Indus­tri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani mengungkapkan, pada tahap awal di tahun ini perusahaan multifinance mendapat jatah penyaluran KUR sebesar Rp 1,2 triliun dari total plafon KUR 2016 sebesar Rp 120 triliun.

BACA JUGA :  Ini Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 21 April 2024

“Saat ini yang siap ada 5 multifanace dengan total dana yang tersedia Rp 1,2 triliun,” jelasnya pada detikFinance lewat pesan singkatnya, Rabu (13/1/2016).

Firdaus melanjutkan, OJK tidak mem­batasi sasaran penyaluran KUR oleh pe­rusahaan multifinance, namun dari yang diusulkan 5 perusahaan multifinance tersebut rata-rata disalurkan pada modal kerja. “Alokasinya bebas, tapi umumnya diarahkan ke modal kerja UKM (Usaha Ke­cil Menengah),” ujarnya.

BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024

Keikutsertaan multifinance dalam me­nyalurkan KUR sendiri diatur dalam Per­aturan OJK (POJK) yang terbit pada 27 November 1014, yakni POJK Nomor 29/ POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

(dtc)

============================================================
============================================================
============================================================