BOGOR, TODAY – Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancan­gan Peraturan Daerah (Raperda) Tar­if Pelayanan Kesehatan telah diben­tuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.

Ketua pansus, Egi Gunadhi Whibawa mengungkapkan, belum melakukan pembahasan terkait penyesuaian tarif di empat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Kami uji banding dulu ke beber­apa rumah sakit swasta yang ada di Kabupaten Bogor dan daerah lain. Jangan sampai tarif RSUD lebih ma­hal dari rumah sakit swasta,” kata Egi, Senin (19/10/2015).

Politisi PDI Perjuangan ini me­nambahkan, penyesuaian tarif ini hanya berlaku pada pasien yang belum memiliki Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Berlakunya juga hanya saat pendaftaran saja. Pasien yang sudah memiliki BPJS juga tidak terdam­pak,” lanjutnya.

Dirinya memberi sedikit gamba­ran, jika tarif di RSUD Cibinong Rp 25 ribu dan RSUD Leuwiliang masih Rp 15 ribu, maka yang mengalami kenaikan adalah RSUD Leuwiliang.

“Intinya sih hanya penyesuaian. Untuk nominal pastinya, nanti setelah kita bahas di pansus,” lanjut Egi.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

Sementara itu, Kepala Bagian Pe­rundang-undangan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Ade Jaya mengungkapkan, perda yang kini berlaku di empat RSUD itu dicabut dan diganti dengan perda baru yang dibuat.

“Tadinya kan ada tiga perda, tapi setiap perda itu hanya mengatur masing-masing rumah sakit saja. Seperti Perda Nomor 17 Tahun 2010 yang mengatur tarif untuk semua kelas di SUD Leuwiliang. Kemu­dian Perda 12 Tahun 2011 itu hanya berlaku di Cibinong dan Ciawi dan Perda nomor 3 Tahun 2012 itu cuma untuk Ciawi,” kata Ade.

Ia melanjutkan, Perda lama itu dihapus jika Perda baru sudah ter­bentuk. “Iya, Perda itu dicabut dan dijadikan satu dengan Perda baru. Kenaikan juga hanya berlaku untuk pasien yang belum terdaftar BPJS Kesehatan kok,” imbuhnya.

Raperda ini sendiri dibentuk se­bagai tanda kepatuhan pada UU No­mor 4 Tahun 2009 Pasal 50 Ayat 2 Tentang Rumah Sakit, bahwa tarif pelayanan kesehatan untuk kelas III harus diatur dengan Perda.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

“Bukan keinginan dari Dirut masing-masing RSUD, kami hanya mengikuti undang-undang. Nanti jika semua masyarakat terdaftar BPJS, juga Perda ini dibekukan,” un­gkapnya.

“Kan kalau tidak ada payung hukumnya, pihak RSUD tidak bisa menaikkan tarif semaunya kepada pasien. Tapi yang jelas, kenaikannya tidak lebih dari INA CBG’s Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Yankes dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan,” tegasnya.

Dalam Raperda Tarif Pelayanan Kesehatan, besaran kenaikan tarif berlaku variatif dan terbagi dari beberapa item. Seperti biaya rawat jalan yang naik 50 persen dari sebe­lumnya Rp 5.000 naik menjadi Rp 10.000.

Kemudian poliklinik umum dan poliklinik gigi naik dari Rp 20.000 menjadi Rp 30.000. Diikuti dengan jasa dokter spesialis naik dari Rp 35.000 menjadi Rp 60.000. Terma­suk tarif apoteker yang baka dike­nakan tarif Rp 30.000. Selain itu, masih ada beberapa item lainnya yang nantinya diatur dalam perda.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================